Kasus Bank Jabar, Pengacara: LHI Akan Kooperatif Jika Dipanggil Kejagung dan Polri
Selasa, 26 Maret 2013 | 19:36 WIB
Jakarta - Anggota tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf mengatakan, kliennya bakal bersikap kooperatif jika Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil LHI dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bank Jatim (BJT) dan Bank Jabar Banten (BJB) yang disidik Mabes Polri, dan penyaluran kredit ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang disidik Kejagung.
"Ya kalau soal kooperatif, hukumnya wajib tidak ada alasan tidak kooperatif," kata M Assegaf, di Jakarta, Selasa (26/3).
Assegaf menegaskan, kalau kliennya hanya berurusan hukum di KPK yakni, kasus dugaan suap kuota daging sapi impor di Kementerian Pertanian.
"Belum tahu, kami belum bisa bereaksi mengenai kasus itu," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan, Carolina Gunadi, mantan istri Yudi Setiawan, yang telah dijadikan tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri dalam kasus pembobolan BJT dan BJB.
Yudi Setiawan Direktur PT CIP diketahui juga telah ditetapkan oleh Polda Jatim dan ditahan oleh Polda Kalsel dalam kasus yang berbeda.
Dalam penyidikan kasus ini, pihak Bareskrim tidak menutup kemungkinan bakal mengembangkannya dengan menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh LHI.
Di Kejagung, jaksa penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus
Pemberian dan penggunaan kredit dari BJB ke PT CIP yakni, Yudi Setiawan, Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia dan karyawan PT Sang Hyang Sri Dedi Yamin, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat selaku Komisaris PT Radina Niaga Mulia selaku vendor penerima.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menegaskan kalau penanganan kasus ini tidak terkait akan partai politik.
Pihaknya, juga belum memberikan kepastian kalau penyidikan kasus ini bakal mengarah kepada LHI kendati, pihaknya telah memeriksa Ahmad Fathanah yang ditersangkakan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan).
Adi menjelaskan, dalam penanganan kasus BJB tidak menutup kemungkinan bakal menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna membongkar tuntas kasus ini.
"Pokoknya sekarang kalau tindak pidana korupsi, kemudian kita selalu memperdalam dan mengembangkan ada tidak fakta hukum ke TPPU. Kalau ada kita lapiskan semua," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




