Pengacara: Kasus LHI di KPK Masih Belum Jelas
Selasa, 26 Maret 2013 | 19:47 WIB
Jakarta - Anggota tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf, mempertanyakan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) KPK atas kliennya.
Menurutnya, sejauh ini pemeriksaan penyidik KPK oleh kliennya belum sampai pada dugaan TPPU.
"Di KPK itu kasus dugaan suap kuota impor daging sapi. Masih berputar-putar mengenai pertemuan dengan Mentan di Medan, soal Ahmad Fathanah, dan Elizabet (Dirut PT Indoguna). Dituduh TPPU juga TPPU yang mana ? Uang dari Ahmad Fathanah saja tidak sampai," kata Assegaf, di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Assegaf, pokok perkara kasus yang membelit LHI di KPK sejauh ini masih belum jelas.
"Pidana pokoknya apa? TPPU yang mana impor daging?," kata Assegaf.
KPK baru saja menetapkan LHI sebagai tersangka TPPU setelah menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka TPPU.
LHI ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Senin (25/3) namun, KPK baru mengumumkan sore ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




