Kejagung Tahan AB dan SW, Dua Tersangka Korupsi Raja Ampat

Kamis, 28 Maret 2013 | 18:47 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi. (BeritaHUKUM.com)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, tahun 2004. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja (AB), serta Dirut PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma (SW).

"SW ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, Jaktim, sejak hari ini, dan AB ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sejak hari ini juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (28/3).

Namun demikian, Untung tidak memberi penjelasan mengapa ketiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Sekda Raja Ampat (berinisial) SK, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat PT, dan Kepala Dinas Pemerintah Raja Ampat MI, belum ikut ditahan.

Untuk diketahui, tersangka AB dan SW merupakan kontraktor proyek senilai Rp20 miliar itu yang anggarannya menggunakan kas APBD Kabupaten Raja Ampat, namun diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.

AB ditersangkakan pada Juni 2012, sementara SW ditersangkakan pada Agustus 2012. Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Raja Ampat. Dari penggeledahan itu, Kejagung pun telah menyita 174 berkas.

"Pada bidang tindak pidana khusus, Kejagung menjadikan pelaksana kegiatan tersebut sebagai tersangka," kata Untung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon