Aher-Deddy Optimis Menangkan Sidang Gugatan di MK
Minggu, 31 Maret 2013 | 18:21 WIB
Bandung - Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Barar Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar (Deddy) optimistis memenangi sidang gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2013 yang dilakukan oleh pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan sendiri akan digelar pasa Senin (1/4) besok.
"Insya Allah, dalam sidang putusan besok di MK bisa menang," kata Tim Kuasa Hukum Pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Sadar Muslihat ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (31/3).
Setelah melalui beberapa kali sidang di Mahkamah Konstitusi, kata Sadar, pihaknya semakin yakin putusan nanti akan sama dengan hasil rapat pleno perhitungan suara manual Pilkada Jabar oleh KPU Jabar pada 3 Maret 2013 lalu.
"Harapan kita, mudah-mudahan putusan nanti hasilnya sama dengan hasil rapat pleno KPU Jabar bahwa pemenang Pilgub Jabar adalah pasangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar," ujarnya.
Menurut dia, optimisme tersebut muncul karena permohonan gugatan pasangan Rieke-Teten tersebut tidak beralasan dan tidak bisa dibuktikan pada persidangan.
"Kami yakin sekali, hakim pun akan menilai jika permohonan mereka tidak beralasan dan memang tidak bisa dibuktikan dipersidangan. Artinya, MK akan menolak keberatan dari pasangan Rieke-Teten," ujar Sadar.
Ketika ditanyakan apakah Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar akan hadir pada sidang putusan sengekata Pilgub Jabar di Mahkamah Konstitusi, Sadar menuturkan pada sisang tersebut hanya akan diwakili oleh tim kuasa hukum.
"Tidak ada persiapan khusus untuk besok dan cukup dari kami saya yang mewakili di sidang putusan nanti," kata dia.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Arteria Dahlan mengaku sudah mendapatkan titik terang selama tujuh kali persidangan di MK.
Fakta di persidangan tersebut, kata dia, mengungkapkan carut marutnya pelaksanaan Pilgub Jabar dan tidak hanya itu dirinya juga semakin yakin pelanggaran yang dilakukan kubu pasangan nomor urut 4 itu masif, sistematis, dan terstruktur.
Oleh karena itu, pihaknya meyakini bahwa hakim MK akan mengabulkan gugatannya karena fakta hukum yang dihadirkan di persidangan seluruhnya berkolerasi, tanpa ada rekayasa.
"Dan kami pun berharap, hakim memberikan keputusan diskualifikasi bagi pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




