Pelaku Perusakan Kantor Pemda Palopo Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 1 April 2013 | 17:53 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Sebuah mobil water canon berusaha memadamkan api yang melalap Kantor Walikota Palopo saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (31/3).
Sebuah mobil water canon berusaha memadamkan api yang melalap Kantor Walikota Palopo saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (31/3). (Antara/Awaluddin)

Jakarta — M alias I yang ditangkap Polres Palopo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. M diduga sebagai pelaku dari pengerusakan dan pembakaran kantor Pemerintah Kota Palopo dan sejumlah kantor pemerintahan lainnya, pada Minggu (31/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"I dijadikan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. I adalah salah satu pendukung calon wali kota yang kecewa dengan keputusan KPU," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Senin (1/4).

Boy mengharap pelaku yang lain untuk datang dan menyerahkan diri.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi saat dihubungi Beritasatu.com Senin (1/4) mengatakan jika M alias I berusia 32 tahun.

"Pelaku ini pekerjaannya nelayan beragama Islam dan beralamat di Malangke Barat, Luwu Utara," beber Endi.

Kronologi pembakaran itu terjadi setelah massa yang diduga dari kubu Hatita mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo tempat rapat pleno perhitungan suara putaran kedua digelar.

Aparat kepolisian dibantu TNI sebenarnya juga menjaga proses perhitungan suara di kantor KPU itu. Tapi karena jumlah massa yang datang lebih besar, yang diperkirakan lebih dari 500 orang, maka suasana cepat menjadi rusuh.

Saat itulah tiba-tiba kantor Wali Kota Palopo terbakar dan diikuti beberapa pembakaran lain seperti kantor Partai Golkar, kantor Panitia Pengawasan (Panwas), kantor Camat Wara Timur, dan kantor Palopo Pos.

Massa Hatita juga sempat terlibat bentrok dengan massa Judas Amir-Ahmad Syarifuddin (JA) yang jumlahnya hampir sama yang dinyatakan sebagai pemenang. Untungnya tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon