Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wapres Kembali Muncul

Rabu, 3 April 2013 | 18:20 WIB
CP
YD
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: YUD
Suasana rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Suasana rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali diatur dalam draf perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden pada 2006 lalu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Eva Kusuma Sundari mengatakan, pasal yang tercantum dalam draf KUHP sebaiknya dihapus. Sebab, kalau tetap dipaksakan, maka hasilnya akan sia-sia.

"Ya balik lagi, nanti putusannya seperti itu (diuji materi atau judicial review). Ini seperti manuver yang sia-sia, karena potensinya akan digugurkan juga oleh MK," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/4).

Menurutnya, sebagai negara hukum, seharusnya pemerintah patuh pada putusan MK. Kalau MK sudah membatalkan suatu pasal, maka harus dipatuhi oleh pemerintah, karena pemerintah merupakan pelaksana hukum.

"Kalau pemerintah membangkang hukum kan aneh. Saya harap fraksi-fraksi di DPR sesuai dengan putusan MK harus mematuhi. Tidak kemudian mengikuti langgam yang saya lihat sebagai penelikungan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, soal pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden akan dibahas terlebih dulu oleh panitia kerja (panja) Komisi III.

"Kita lihat perkembangan, untuk pembahasan itu nanti dilakukan dengan pemerintah. Itulah pentinya kita melakukan pembahasan KUHP dan KUHAP yang merupakan usualan pemerintah. Tapi kalau mau ditarik ya silakan pemerintah menarik, tapi pembahasan penarikannya nanti dalam Panja," ujarnya.

Dalam draf KUHP Pasal 265 berbunyi 'setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta'.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon