Adanya Pelanggaran Etika Harus Menjadi Pelajaran KPK

Rabu, 3 April 2013 | 21:32 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Anggota Komite Etik (kanan kiri) Bambang Widjojanto, Anies Baswedan, Tumpak Hatorangan Panggabean, Abdullah Hehamahua, memberi keterangan pers usai sidang terbuka di Auditorium KPK, Jakarta.
Anggota Komite Etik (kanan kiri) Bambang Widjojanto, Anies Baswedan, Tumpak Hatorangan Panggabean, Abdullah Hehamahua, memberi keterangan pers usai sidang terbuka di Auditorium KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lusius Karus mengemukakan pelanggaran etika yang dilakukan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi bahan refleksi bagi internal KPK dalam membangun budaya profesionalitas ke depannya.

Kasus adanya pembocoran draft sprindik atas tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membuktikan adanya masalah internal yang perlu dibenahi lagi oleh KPK.

"Jangan sampai kasus ini berkembang liar dan dimanfaatkan oleh koruptor untuk mendelegitimasi KPK," kata Lusius di Jakarta, Rabu (3/4) malam.

Ia menjelaskan pemberantasan korupsi yang menjadi tugas KPK tak boleh didelegitimasi oleh pelanggaran etis yang dilakukan oleh satu-dua orang pimpinannya. KPK harus tetap independensi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

Independen, artinya KPK harus memastikan bahwa tak ada kepentingan lain, selain pemberantasan korupsi itu sendiri yang menjadi alasan bagi setiap tindakan mereka. Semua pimpinan KPK harus memastikan tak berhubungan gelap dengan pihak-pihak yang potensial korup, termasuk mereka yang sedang berkuasa.

Sementara mengenai independensi, dia nyatakan para komisioner KPK harus berlaku sama pada semua koruptor. Komisioner KPK harus bebas mencari kebenaran dalam setiap kasus.

KPK juga harus memastikan bahwa semua keputusan mereka bisa dipertanggung jawabkan. Publik harus diberi akses untuk mengetahui proses-proses yang tengah dijalani oleh KPK.

"KPK mesti secara internal membangun trust antara komisioner. Jika sesama komisioner tidak saling percaya, maka akan muncul banyak masalah yang membuat kinerja mereka terganggu. Bila perlu KPK mengumumkan ke publik sikap-sikap anggotanya jika untuk sebuah keputusan ada perbedaan pendapat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon