Gerindra Tetap Ingin UU Pilpres Diubah
Kamis, 4 April 2013 | 10:58 WIB
Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Martin Hutabarat berharap Undang-Undang (UU) 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) dapat dilakukan perubahan.
"Gerindra tetap menginginkan adanya perubahan UU Pilpres. Perubahan itu harus bisa menyerap aspirasi masyarakat, khususnya terkait Pres-T," kata Martin di Jakarta, Kamis (4/4).
Dia menyatakan, Gerindra tidak ingin angka ambang batas pengusungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau Presidential Threshold (Pres-T) tetap dipertahankan di angka 20 kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Sebab dengan angka yang besar tersebut, kandidat capres dan cawapres menjadi terbatas.
"Masyarakat ingin agar ada pilihan lebih banyak soal capres. Jangan terbatas hanya dua atau tiga pasangan calon. Kesempatan terjadinya perubahan bagi bangsa ini jika pasangan capres dan cawapres itu banyak," tegasnya.
Dia menambahkan, komunikasi yang intensif dengan parpol besar sudah dilakukan. Namun parpol besar tidak mendukung penurunan Pres-T.
"Kita sudah coba yakinkan partai lain. Kalau soal angka Pres-T berapa, mari kita bicarakan. Tapi jangan ngotot seperti UU Pilpres sekarang," imbuh anggota Komisi III DPR ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




