Palsukan Data, Dukungan Calon Anggota DPD Bisa Dikurangi 50 Kali Lipat

Kamis, 4 April 2013 | 14:51 WIB
W
B
Penulis: WIN | Editor: B1
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (Antara)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti menggunakan data palsu atau data yang sengaja digandakan untuk persyaratan dukungan akan dikenai denda.

"Jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," terang Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis (4/4).

Hadar menambahkan, KPU akan memberikan supervisi secara maksimal kepada semua calon DPD sehingga dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.

KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang disampaikan setiap calon DPD. Penelitian administratif tersebut bertujuan untuk mengecek keabsahan sejumlah berkas pendaftaran, surat pernyataan, dan surat keterangan.

Salah satunya, memeriksa kebenaran data mengenai jumlah dukungan di provinsi dan sebarannya menurut kabupaten/kota di provinsi tersebut serta daftar nama pendukung pemilih dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung pemilih.

Sesuai ketentuan UU 8/2012, untuk provinsi dengan penduduk sampai 1 juta, dukungan minimalnya 1.000 pemilih, provinsi dengan penduduk lebih dari 1 juta sampai 5 juta, dukungan minimalnya 2 ribu, provinsi dengan penduduk 5 juta sampai 10 juta, dukungan minimalnya 3 ribu, provinsi dengan penduduk 10 juta sampai 15 juta, dukungan minimalnya 4 ribu dan provinsi dengan penduduk di atas 15 juta, dukungan minimalnya 5 ribu.

"Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan," tambahnya.

Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto kopi kartu tanda penduduk (KTP). Para calon diminta ekstra hati-hati memeriksa bukti dukungan yang akan diajukan ke KPU.

Hadar juga mengingatkan agar para pendukung hanya memberikan dukungan kepada satu orang. Sebab pendukung yang kedapatan memberikan dukungan ganda akan dicoret dan dukungannya tidak dinilai.

Kebenaran jumlah dukungan pemilih digunakan sebagai dasar untuk pengambilan sampel saat verifikasi faktual. KPU akan mengambil 10 persen dari jumlah dukungan minimal yang sudah diverifikasi administrasi sebagai sampel untuk dilakukan faktualisasi.

Bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat dukungan jika jumlah keseluruhan pendukung pemilih yang memenuhi syarat dukungan pemilih di kabupaten/kota yang bersangkutan dikalikan dengan 10, hasilnya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal pendukung pemilih yang ditentukan undang-undang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon