Cekal Gubernur Riau Diperpanjang
Selasa, 9 April 2013 | 10:34 WIBPekanbaru - Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Riau Sayid Budiharjo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perpanjangan pencegahan Gubernur Riau HM Rusli Zainal keluar negeri, Selasa (9/4) ini.
"Perpanjangan cegah tangkal tersebut untuk jangka waktu 3 bulan terhitung tanggal 10 April 2013," ujar Sayid di Pekanbaru, hari ini.
Perpanjangan pelarangan bepergian keluar negeri Gubernur Riau itu terkait status hukumnya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap PON Riau dan penerbitan izin usaha hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUHHKHT).
Sebelumnya, Gubernur Riau telah dilarang bepergian keluar negeri selama 3 bulan yang berlaku sampai 10 April 2013, dan hingga sekarang paspor tersebut disimpan di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




