Andhika Eks Kangen Band Syok Dituntut 10 Bulan Penjara
Rabu, 10 April 2013 | 00:10 WIB
Jakarta - Andhika Mahesa, mantan vokalis Kangen Band Mahesa merasa kecewa dan marah atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Hal tersebut terkait dengan tuntutan JPU yang menghukum Andika 10 bulan penjara atas kasus asusila dan pencabulan anak di bawah umur. Hal itu diungkapkan Kuasa hukumnya, Priagus saat dihubungi wartawan, Selasa (9/4).
"Andhika kemarin (senin, 8/4) dituntut JPU di pengadilan Negeri Bandar Lampung dengan tututan hukuman 10 bulan penjara.Terus terang dia syok sekali, sedikit marah kenapa harus dituntut lagi. Memang sudah
enggak ada apa-apa lagi, masih dituntut juga," ujar Priagus.
Lebih lanjut Priagus mengatakan bahwa kini Andikha merasa khawatir dengan masa depannya. Sebab, selama proses hukum dan penahanan, mantan vokalis band asal Lampung itu tidak dapat menafkahi istrinya.
"Dia gelisah, berusaha tegar dan menerima apa yang sudah dibacakan. Tapi kan nanti kita pembelaan, ya kami berharapnya tujuh bulan saja," lanjutnya.
Ia berharap, hukuman terhadap Andhika dapat dikurangi.
"Kami berharapnya tujuh bulan saja. Kalau masih begitu enggak bisa dong menafkahi keluarga," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




