Andhika Eks Kangen Band Akan Membela Diri di Pengadilan
Rabu, 10 April 2013 | 00:17 WIB
Jakarta - Dituntutnya Andhika Mahesa dengan hukuman 10 bulan penjaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandar Lampung terkait kasus asusila dan melarikan gadis di bawah umur, tentu saja membuat Andikha marah dan kecewa.
Atas dasar itu, Andhika akan menulis sendiri nota pembelaanya dalam sidang lanjutan berikutnya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Andhika, Priagus kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/4).
"Nanti akan ada pembelaan dari kita sebagai kuasa hukum dan pembelaan dari dia sendiri, dan dia akan menulis sendiri sebagaimana pembelaannya nanti," ujar Priagus.
Diakui Priagus, mantan vokalis Kangen Band itu saat ini sedang syok terhadap tuntutan yang dikemukakan JPU karena dirinya kini telah memiliki istri dan telah menjalani hukuman selama empat bulan penjara.
"Gelisah juga dia, kan dia sudah menjalani hukuman kurang lebih empat bulan. Jadi, nanti dilihat saja," tuturnya.
Priagus sendiri membantah kliennya itu sengaja melarikan gadis dibawah umur sebab sejak awal mula bertemu dengan Caca, Andhika sudah punya niatan untuk menikahinya dan terbukti saat ini dirinya sudah menikahi Caca meskipun saat proses hukum ini tengah berlangsung.
"Dia dan Caca dari awal sudah berencana untuk menikah, jadi sebenarnya tak ada membawa kabur atau gimana, dan saat ini Andhika sudah resmi menjadi suami Caca. Dan tentang tuduhan itu juga sudah dicabut pihak keluarga," lanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




