KPK Periksa Saksi Terkait Pencucian Uang Ahmad Fathanah
Selasa, 16 April 2013 | 10:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan) tahun 2013 dengan tersangka Ahmad Fathanah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan.
"Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Yudi Setiawan, Harmon Kamil dan Ongki Wijaya sebagai saksi untuk tersangka AF," kata Priharsa di kantor KPK, Selasa (16/4).
Sebagai gambaran, Harmon dan Ongki merupakan saksi dari pihak swasta. Sayangnya Priharsa enggan menjelaskan keterkaitan tiga pihak swasta tersebut dengan kasus ini.
KPK Selasa (29/1) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua direktur PT Indoguna, yaitu Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi. Keduanya ditangkap di rumah Arya karena telah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah.
Ahmad juga ikut ditangkap KPK di lokasi berbeda, yaitu Hotel Le Meridien, Ahmad ditangkap setelah menerima uang imbalan pengurusan kouta impor daging sapi di kantor PT Indoguna pada siang hari.
Sehari setelah penangkapan Juard, Arya dan Ahmad, KPK juga menangkap Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Lutfhi diduga ikut terlibat dalam suap ini. Uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Ahmad sesungguhnya ditujukan kepada Luthfi.
Kuota impor daging sapi tahun 2013 diketahui berjumlah 80.000 ton. PT Indoguna diduga mendapatkan kuota impor sekitar 24.000. Di bulan Januari, DPR kembali memutuskan menambah kuota impor sebanyak 15.000. PT Indoguna diduga ingin mendapatkan 50 persen dari kuota tambahan tersebut
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




