Dewan Kehormatan Harus “Independent”

Selasa, 16 April 2013 | 14:20 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1

Jakarta - Ketetapan (Tap) MPR VI/MPR/2001 tantang Etika Kehidupan Bangsa memang selama ini menjadi bagian integral dari materi sosialisasi Empat Pilar Berbangsa Bernegara. Penjelasan tentang etika bangsa ini terkait langsung dengan perubahan UUD 1945.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari di Jakarta, Selasa (16/4). "Ke depan kita akan lebih menonjolkan penegakan etika bangsa ini. Perkembangan masyarakat mengharuskan penegakan etika tidak lagi sekedar menjadi urusan pribadi, melainkan harus dan memerlukan kekuatan dari luar diri pribadi, yaitu sejenis dewan kehormatan untuk menegakkan etika di masing-masing institusi publik," kata Thohari.

Menurutnya, setiap institusi publik harus memiliki kode etik. Dikatakan, penegakkan kode etik itu memerlukan Dewan Kehormatan. "Dewan Kehormatan itu harus independen dan berada di luar institusi tersebut. Sebab, jika berasal dari dalam institusi tidak akan efektif," ujarnya.

Dia mencontohkan, selama ini badan-badan kehormatan yang terdiri dari figur internal dari dalam terbukti tidak berhasil menegakkan etika atau kode etik. "Maka badan kehormatan ke depan harus dari luar sehingga lebih impersonal dan efektif," tandas Ketua DPP Partai Golkar ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon