Mantan Pembalap Nasional Diperiksa KPK Terkait Pemerasan

Rabu, 17 April 2013 | 10:57 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1

Jakarta - Mantan pembalap nasional Asep Hendro bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan pengurusan pajak pribadinya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Asep diperiksa untuk tersangka pemerasan bernama Pargono Riyadi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PR," kata Priharsa di kantor KPK, Rabu (17/4).

Selain Asep, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui pemerasan yang dilakukan oleh Pargono, mereka adalah Rukimin Tjahyanto dan Sudiarto Budiyuwono.

"Di samping memeriksa saksi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PR sebagai tersangka," kata Priharsa

Pada hari Selasa (9/4) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. KPK mengamankan Pargono Riyadi yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Rukimin Tjahyanto seorang pihak swasta.

Tak lama berselang, KPK juga membawa Asep Hendro, mantan pembalap nasional sekaligus pemilik perusahaan PT Asep Hendro Sport Racing (AHSR) ke KPK. Wawan yang merupakan manajer perusahaan milik Asep juga dibawa ke kantor KPK. Sehari kemudian, KPK turut pula membawa Sudiarto dari pihak swasta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan peristiwa pemberian uang dari Rukimin ke Pargono merupakan tindak pidana pemerasan. KPK kemudian menetapkan Pargono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan.

Empat orang tersebut tidak ditetapkan menjadi tersangka. Asep, Wawan, Sudiarto, dan Rukimin akan segera dibebaskan oleh KPK. Kepada Pargono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.

Pargono diduga telah memeras Asep Hendro. Pargono meminta sejumlah uang kepada Asep yang sudah membayarkan kewajiban pajaknya. Besaran uang yang diminta secara total berjumlah Rp 125 juta. Sebelumnya, kata Johan sudah ada pemberian kepada Pargono. Sementara pada peristiwa tangkap tangan di Stasiun Gambir, Pargono telah menerima uang Rp 25 juta. Uang itulah yang dijadikan barang bukti oleh KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon