PJTKI Bermasalah Ancam Bunuh Mantan TKI

Rabu, 17 April 2013 | 12:51 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Ilustrasi TKW
Ilustrasi TKW (Antara)

Jakarta - Pemilik Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), PT Cristal Biru Meligo, yang bernama Asri, mengancam akan membunuh seorang mantan TKI bernama Reny (bukan nama sebenarnya), atau siapa saja yang membantu Reny terkait permasalahan yang dialaminya selama menjadi TKI di Oman.

"Mas, jangan tulis nama saya sebenarnya, karena pihak perusahaan yang kirim saya ke Oman mengancam akan bunuh saya, atau siapa saja yang membantu saya," kata Reny, dalam testimoninya di dalam diskusi soal perdagangan manusia di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (17/4).

Dikatakan Reny, dirinya bekerja di Oman selama 1 tahun 8 bulan, karena dikirim secara ilegal oleh PT Cristal Biru Meligo yang berkantor di Ujung Aspal, Pondok Gede. Sebelum dikirim ke Oman, Reny sendiri bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di rumah Asri, pemilik PT Cristal Biru Meligo, selama 1 bulan 9 hari. Dia tidak dipersiapkan untuk menjadi TKI dengan diajari bahasa Arab maupun budaya negara Oman.

Padahal, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, semua calon TKI sebelum dikirim ke luar negeri harus dipersiapkan dengan pendidikan dan pelatihan selama 200 jam. Yang harus diajarkan antara lain adalah bahasa dan budaya negara penempatan. Dengan demikian artinya, Reny yang bukan TKI resmi adalah juga korban perdagangan manusia.

Menurut ceritanya lagi, Reny berangkat ke Oman pada tanggal 29 Oktober 2010. Jauh hari sebelum berangkat, Reny dijanjikan bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), namun malah diterbangkan ke Oman melalui India.

Reny pun lantas harus mulai bekerja di rumah majikannya di Oman. Hingga, pada 12 Desember 2011, Reny mengalami kecelakaan kerja ketika memasak di dapur rumah majikannya di Oman. Punggung bagian kanannya terbakar. Ia harus dilarikan ke rumah sakit terdekat dan dirawat selama 8 hari di sana.

Selanjutnya, ia pun dikirim ke Indonesia, di mana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) lantas merawat Reny di RS Polri Jakarta selama tiga bulan. "Sampai saat ini, pihak perusahaan yang mengirim saya tak membantu apa-apa," kata Reny.

Reny menceritakan, selama bekerja di Oman itu, di atas kertas gajinya per bulan adalah sebesar 700 real. Namun yang ia terima cuma 500 real. "Sebesar 200 real dipotong untuk perusahaan yang mengirim saya ke Oman," kata Reny.

Sehubungan dengan kasus ini, Koordinator Jaringan Advokasi Revisi UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Nurus S Mufidah, di kesempatan yang sama meminta Kementerian Tenaga dan Transmigrasi (Kemnakertrans) beserta Polri untuk segera menindak perusahaan yang mengirim Reny. "Pihak perusahaan yang mengancam Reny harus diseret ke muka pengadilan," katanya.

Sementara, Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Yamani, menegaskan pula bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut. "Yang terjadi selama ini, pemerintah tidak tegas. Pemerintah malah minta setoran kepada PJTKI," kata Yunus, yang berharap pemerintah segera mencabut izin PT Cristal Biru Meligo dan memroses hukum pemiliknya.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans, Reyna Usman, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek keberadaan perusahaan tersebut. Sementara itu, dari pihak perusahaan tersebut, hingga berita ini ditulis, belum bisa didapatkan keterangan apa-apa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon