Parpol Saling Berlomba Tarik Sumber Dana Kampanye

Senin, 29 April 2013 | 11:40 WIB
CP
FH
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FER
Suasana kampanye pemilu di Malaysia.
Suasana kampanye pemilu di Malaysia. (Aliran)

Jakarta - Sumber pendanaan penggunaan dana kampanye bagi partai politik (parpol) di Indonesia masih menjadi persoalan kontroversial.

Undang-Undang (UU) No 2/2008 jo UU 2/2011 tentang Parpol disebutkan bahwa keuangan parpol bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

"Peraturan sumber kuangan parpol sama sekali tidak mengatur batasan mengenai dana kampanye parpol," kata Direktur Lingkar Masyarakat Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi bertajuk "Mencegah Dana Asing dan Dana Haram pada Pemilu 2014", di Jakarta, Senin (29/4).

"Karenanya, desain sistem politik ini sesungguhnya mendorong sebuah pasar bebas politik, di mana parpol yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan "vitamin" yang besar, memiliki kebebasan menggunakan sumber daya yang tidak terbatas untuk meraih dukungan politik rakyat," imbuhnya.

Menurut Ray, kebutuhan akan pendanaan yang sangat besar menyebabkan parpol berlomba-lomba mengakumulasi sumber dana, termasuk dari sumber-sumber haram dan pendanaan dari pihak asing.

"Modus yang sering ditemukan adalah menggunakan kekuasaan politiknya untuk merampok anggaran negara baik dalam konteks APBN maupun APBD.

Diskusi itu sendiri diselenggarakan oleh Koalisi Anti Utang (KAU) dan Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon