Perpanjangan Izin Kontrak Jadi Sumber Dana Kampanye

Senin, 29 April 2013 | 11:59 WIB
CP
FH
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FER
Ilustrasi bendera-bendera parpol.
Ilustrasi bendera-bendera parpol. (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)

Parpol menggunakan pengaruhnya untuk mengobral konsesi-konsesi SDA kepada pihak asing sebagai sumber pendanaan Pemilu 2014.

Jakarta - Potensi pendanaan partai politik (parpol) salah satunya berasal dari perpanjangan izin bagi perusahaan asing yang telah habis masa kontrak.

Pendanaan itu terutama dapat terjadi terhadap upaya renegoisasi kontrak karya atau izin pengelolaan sumber daya alam (SDA) seperti Blok Mahakam, Koba Tin dan lain sebagainya.

Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Masyarakat Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi bertajuk "Mencegah Dana Asing dan Dana Haram pada Pemilu 2014", di Jakarta, Senin (29/4).

"Jika tidak ada tekanan yang kuat dari masyarakat, praktek donasi perusahaan minyak ke parpol dan pemerintah berkuasa akan terus terjadi," kata Ray.

Dia menambahkan, parpol dan pemerintah berkuasa menggunakan pengaruhnya untuk mengobral konsesi-konsesi SDA kepada pihak asing sebagai sumber pendanaan Pemilu 2014.

"Dukungan pihak asing terhadap parpol atau rezim berkuasa merupakan "premi asuransi" yang dibayarkan untuk menjamin keberlanjutan eksploitasi SDA Indonesia," imbuhnya.

Dia menyatakan, masyarakat perlu memberi tekanan untuk merespon persoalan pendanaan. Hal ini, kata Ray, penting dilakukan agar parpol dan rezim berkuasa tidak menggadaikan kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2014.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon