Mantan Pangdam Jalani Sidang Kasus Tukar Guling
Selasa, 30 April 2013 | 00:55 WIBSurabaya - Oditur Militer Tinggi (Odmilti) III Surabaya Letjen TNI Sumartono dalam sidang kedua di persidangan Mahkamah Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di Sidoarjo dengan majelis hakim ketua Letjen TNI Hidayat Manao, menyampaikan eksepsi terhadap sanggahan mantan Pangdam V/Brawijaya Letjen TNI (Purn) Djaja Suparman SiP., terdakwa kasus dugaan tukar guling (ruislag) tanah seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Senin (29/4).
Dalam eksepinya sebanyak delapan lembar itu, Odmilti mengemukakan, bantahan terdakwa dan penasihat hukumnya pada persidangan pertama, bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebagai Perwira Penyerah Perkara (Papera) tidak berhak melakukan penyelidikan kasus ruislag hingga dari hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,644 miliar, karena yang berhak dan berwenang adalah Panglima TNI.
"Kalau jabatan terakhir terdakwa saat itu sebagai Inspektur Jenderal dan belum pensiun, maka pengusutan perkaranya dikembalikan ke kesatuannya, yakni TNI AD. Karena KSAD merupakan pimpinan tertinggi di TNI AD, maka tetap saja yang berwenang sebagai Papera adalah KSAD, bukan Panglima TNI seperti pendapat saudara terdakwa," ujar Letjen TNI Sumartono.
Demikian pula dengan bantahan kedua dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, bahwa kasus yang disidangkan di Mahmilti III atas Letjen TNI (Purn) Djaja Suparman merupakan kasus perdata, sehingga Mahmilti tidak berhak memeriksanya karena uang hasil ruislag dari pihak proyek PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) bukan uang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan swasta murni, juga ditegaskan Odmilti sebagai tidak benar.
"Kasus ini jelas-jelas merugikan keuangan negara, karena proyek pembangunan jalan tol Waru (Sidoarjo)-Perak (Surabaya) tetap menggunakan anggaran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karenanya, kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa yang ketika kasus itu terjadi pada 1998, saat saudara terdakwa Djaja Suparman SiP., menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya dengan pangkat Mayjen TNI," ujar Sumartono.
Odmilti tetap berkeyakinan bahwa Djaja Suparman telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan saat menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya dengan melakukan ruislag tanah tanpa izin dari KSAD. Uang hasil ruislag tidak dimasukkan ke kas negara, namun dikelola sendiri melalui tangan orang lain. Kasus itu sendiri, menurut Oditur terungkap dari hasil audit BPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan setelah mendapat perintah dari KSAD.
Berbeda dengan penampilan pertama di persidangan Mahmilti III, Senin (22/4) yang lalu Letjen TNI (Purn) Djaja Suparman yang mengenakan pakaian dinas TNI AD hijau-hijau lengkap dengan tanda jasa dan pangkat bintang tiga, pada persidangan keduanya mantan Pangdam V/Brawijaya 1997-1998 itu mengenakan pakaian stelan batik warna coklat.
Djaja Suparman ketika keluar ruang sidang menjawab pertanyaan wartawan menyatakan keyakinannya, bahwa dakwaan Odmilti terhadap dirinya dipastikan tidak terbukti. Ia membantah keras dan menyatakan seluruh dakwaan Odmilti tidak benar. Ia sangat berharap walaupun Mahmilti sebenarnya tidak berhak mengadili kasusnya, namun hendaknya keadilan tetap ditegakkan tanpa ada muatan politik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




