Terancam 20 Tahun Penjara, Djoko Tidak Dapat Terima Dakwaan Jaksa
Selasa, 30 April 2013 | 15:24 WIB
Jakarta - Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
"Surat dakwaan penuntut umum telah obsecur sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Maka jelas dan tidak terbantahkan bahwa penuntut umum telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan batalnya demi hukum surat dakwaan," kata salah satu penasehat hukum Djoko, Hotma Sitompul saat membacakan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/4).
Dalam penjelasannya, penasehat hukum Djoko menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena berkas dakwaan menyimpang, yaitu disatukan antara tindak pidana korupsi dengan pencucian uang.
Selain itu, dalam surat dakwaan banyak terdapat kekeliruan berupa uraian perbuatan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Penasehat hukum Djoko lainnya, Teuku Nasrullah mencontohkan ketidakcermatan tersebut adalah KPK mendakwakan tindak pidana pencucian uang selama tahun 2003 sampai 2010. Padahal, KPK tidak berwenang melakukan penyidikan dengan tempus delikti (waktu kejadian) tahun 2003 sampai Oktober 2010.
Oleh karena itu, lanjut Nasrullah, tindak pidana pencucian uang tahun 2003 sampai Oktober 2010 hanya berdasarkan asumsi. Sebab, jaksa tidak mencantumkan tindak pidana asal yang terjadi selama kurun waktu tersebut.
"Penyidik KPK tidak pernah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dengan tempus delikti tahun 2003 sampai Oktober 2010. Maka berkas perkara penyidikan menjadi tidak sah," ujar Nasrullah.
Seperti diketahui, Djoko Susilo terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Sehingga, merugikan keuangan negara mencapai Rp 144 miliar.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4), Djoko selaku Kakorlantas dinyatakan menyalahgunakan wewenang sehingga memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pelaksana proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.
Djoko disebut memberikan semacam surat rekomendasi jaminan kerjasama pekerjaan pengadaan simulator agar PT CMMA mendapatkan kredit usaha dari Bank BNI sebesar Rp 101 miliar. Padahal, belum ada penetapan pemenang lelang.
Selain itu, Djoko juga mengarahkan kepada Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto.
Eks Kakorlantas Polri ini juga disebut mengetahui perihal markup (penggelembungan) harga alat simulator untuk uji kendaraan roda dua dan empat. Atas perbuatannya, Djoko diduga memperkaya diri sendiri mencapai Rp 32 miliar.
Oleh karena itu, terhadap Djoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tetapi, tidak hanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, jaksa juga menduga Djoko melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya.
Menurut jaksa, selama tahun 2003 sampai 2012, Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar yang disembunyikan dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.
"Tercatat bahwa seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak tahun 2003 sampai Maret 2010 Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dolar Amerika diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan," kata
Sedangkan, Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai tahun 2012 Rp 42.965.516.000. Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 Rp 15.009.904.000. Harta tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi juga.
Dalam dakwaan tim JPU KPK, Mantan Gubernur Akpol Semarang itu, terungkap diduga menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi yang mengatasnamakan istri kedua, Mahdiana.
Kemudian, terungkap menyamarkan harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita atau keluarga istrinya.
Selain itu, Djoko juga diduga membeli sejumlah aset dengan mengatasnamakan istri dan anak-anaknya. Terutama dengan nama anak dari istri pertamanya, Suratmi.
Diketahui, dari hasil pernikahan dengan Suratmi, Djoko telah memiliki tiga orang anak sah yakni Popy Femialya, Arie Andhika Silamukti, Meixhin Sheby Adyaning Wara Susilo.
Namun, dari penelusuran diduga Djoko juga pernah menggunakan nama anak orang lain bernama Eva Susilo Handayani yang diklaim menjadi anaknya untuk melakukan pembelian sebuah rumah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




