Kemnakertrans akan Buat Perwakilan Urus TKI di Luar Negeri

Jumat, 3 Mei 2013 | 16:37 WIB
SH
YD
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: YUD
Ilustrasi TKW
Ilustrasi TKW (Antara)

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang isinya mendirikan lembaga perwakilan pemerintah yang secara khusus mengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Sebentar lagi kita akan menerbitkan Kepmenakertrans untuk itu," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman, kepada SP di Jakarta, Jumat (3/5).

Menurut Reyna, yang diatur dalam Kepmenakertrans itu adalah soal fungsi fungsi lembaga perwakilan itu, bagaimana koordinasi antara lembaga perwakilan itu dengan atase ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Fungsi lembaga perwakilan itu, antara lain lembaga itu harus mengatur dan menjemput semua TKI yang baru datang dari Indonesia serta mendatanya serta mendata juga majikan TKI itu. Demikian juga kalau TKI itu kembali ke tanah air.

"Jadi setiap TKI yang datang ke sana dan pulang ke Indonesia harus didata," kata Reyna.

Selain itu, kata Reyna, lembaga ini juga harus mengurus semua TKI yang mengalami permasalahan di negara penempatan. "Kalau ada TKI yang diperlakukan tidak adil oleh majikannya atau mengalami masalah di sana, lembaga ini harus tampil sebagai pendamping dan pelindung TKI," kata dia.

Menurut Reyna, dalam lembaga ini akan diatur bahwa perusahaan Asuransi TKI harus punya perwakilan di luar negeri, yakni bekerjasama dengan lembaga perwakilan pemerintah ini. "Sampai saat ini kan perusahaan asuransi hanya menangani TKI di dalam negeri. Jadi akan kita buat di luar negeri," kata Reyna.

Rencana pemerintah ini disambut baik oleh Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Yamani. Ia menegaskan, seharusnya pemerintah sejak dulu membuat lembaga perwakilan di luar negeri demi mengatasi permasalahan TKI.

Menurut Yunus, Himsaki sendiri telah mendirikan perwakilan di sejumlah negera penempatan seperti Kuwait, Qatar, dan sebagainya. "Ini kita buat untuk efektivitas dalam menangani TKI," kata dia.

Sementara sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengatakan, tidak perlu membuat lembaga khusus yang mengurus TKI di luar negeri. "Kita tak perlu buat lembaga khusus tetapi kita perkuat saja Atase Ketenagakerjaan yang sudah ada semua KBRI," kata Muhaimin ketika membahas Rancangan Revisi UU 39 / 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dengan Komisi IX beberapa waktu lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon