Rencana KPU Soal Regulasi Dana Kampanye Dinilai Berlebihan
Minggu, 5 Mei 2013 | 16:19 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengomentari rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penyusunan regulasi dana kampanye dengan mewajibkan setiap calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD memiliki rekening khusus dana kampanye. Menurut Arif, kompetisi yang sangat liberal dan tidak adil sedapat mungkin memang harus dihindari.
"Saya berpandangan bahwa rencana tersebut cenderung berlebihan dan tidak berpijak pada kondisi riil lapangan serta bersandar pada dasar yuridis yang tidak jelas kepastian hukumnya," kata Arif di Jakarta, Minggu (5/5).
Dia mengatakan, jika KPU dan semua pihak berkehendak mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye serta meminimalisir politik uang, maka satu-satunya jalan adalah mengatur dan mengelolanya melalui institusi partai. "KPU harus tegas menegakkan ketentuan Pasal 129 UU No 8/2012 tentang Pemilu, bahwa segala biaya kampanye calon harus melalui partai, dan partailah yang bertanggungjawab dalam pelaporan dana kampanye," katanya.
Dia menuturkan, KPU dapat saja mengatur lebih detail bagaimana mekanismenya. Bahkan, KPU dapat menentukan bahwa partai politik (parpol) wajib membuat laporan berkala tentang sumbangan dana kampanye di media massa dan melaporkannya kepada KPU. "Jika perlu KPU berdasarkan rekomendasi partai politik dapat mencoret calon yang ditetapkan jika tidak mentaati ketentuan dimaksud. Selebihnya, pengeluaran yang berbentuk barang dan jasa yang bersifat pribadi tidak bisa seluruhnya dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye, akan tetapi tetap harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye yang bersangkutan melalui partai politik," ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menambahkan, dalam rangka menghindari politik uang dan pencucian uang, KPU dapat bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan "dana kampanye" yang "diduga" berasal dari praktik yang "tidak halal" dan melanggar ketentuan perundangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




