Penyekapan Buruh di Tangerang, Kemnakertrans Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 7 Mei 2013 | 11:35 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Pengendara bermotor melintas di lokasi produksi wajan yang digrebek kepolisian di rumah produksi wajan di kawasan Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten
Pengendara bermotor melintas di lokasi produksi wajan yang digrebek kepolisian di rumah produksi wajan di kawasan Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten (Antara/Lucky R)

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi (Kemnakertrans), yang dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar, harus bertanggung jawab atas terjadinya penyekapan buruh di Tangerang. Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mengatakan, pihak Kemnakertrans tidak boleh menganggap sepele masalah tersebut.

"Kemnakertrans harus bertanggung jawab dan dapat segera merevisi mekanisme pengawasan yang sekarang berlaku," kata Poempida di Jakarta, Selasa (7/5).

Tanggung jawab itu, misalnya, rotasi pengawas secara basis kewilayahan harus secara berkala dilakukan. Ini untuk menghindari terjadinya kongkalikong antara pengawas dan perusahaan-perusahaan yang diawasi.

"Semakin kerap frekuensi rotasi dilakukan semakin baik," imbuh politisi Golkar itu.

Menurutnya, Kemnakertrans tak cukup merasa bertanggung jawab hanya dengan menyatakan bahwa izin operasi pabrik kuali tersebut telah dibekukan. Poempida menegaskan, justru pengawasan Kemnakertrans harus dilakukan lebih intensif di tempat-tempat yang sudah dicabut izinnya.

"Agar tidak terjadi praktik-praktik penyalahgunaan tenaga kerja di suatu tempat yang ilegal," tutur dia.

Lebih jauh, Poempida juga menagih pertanggungjawaban kementerian itu atas kenaikan anggaran pengawasan yang digunakan dalam merekrut pengawas-pengawas baru maupun dalam konteks kenaikan anggaran biaya operasional pengawasan.

"Apakah anggaran tersebut sudah digunakan sesuai dengan sasarannya? Saya sudah meminta kepada Komisi IX agar isu ini dapat djadikan agenda utama dalam Raker dengan Kemnakertrans pada awal masa persidangan mendatang, yang dimulai minggu depan," bebernya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon