Kejagung Mulai Periksa Saksi Kasus Korupsi Toilet
Selasa, 7 Mei 2013 | 19:08 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009 pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI, dan Ery Basworo sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU).
"Tiga orang saksi diagendakan untuk diperiksa pada hari ini. Namun, satu orang tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (7/5).
Tiga saksi tersebut adalah PNS selaku anggota Panitia Pengadaan Lenny Marlina, Sekretaris Panitia Pengadaan Ali Yudho Kisrianto, dan Dirut PT Asreasea Pasirindo Yusman Pasaribu. Namun, saksi Yusman Pasaribu tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan.
Dikatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kegiatan pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil termasuk untuk mengetahui mekanisme proses lelang, pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang dan jasa.
"Pemeriksaan dilakukan pada pokoknya terkait tugas para saksi sebagai tim pengadaan barang dan jasa. Selain pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme lelang, pembuatan dokumen lelang, pembuatan HPS termasuk penilaian, dan pengusulan pihak yang jadi pemenang," katanya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI berinisial LL selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A.
Kejagung meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (30/4). Kejagung menduga adanya tindak korupsi berupa mark up (penggelembungan) yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




