SKB Tiga Menteri Dianggap Jalan Moderat Redam Kekerasan Terhadap Umat Ahmadiyah
Selasa, 7 Mei 2013 | 22:24 WIB
Jakarta - Pemerintah meminta agar masyarakat merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung dalam kasus-kasus yang terjadi terkait jamaah Ahmadiyah. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta semua pihak harus menahan diri agar benturan dan tindak kekerasan atas nama agama dan keyakinan tidak terjadi lagi.
"Salah satu yang penting adalah kembali kepada kesepakatan yang sudah ada, yang tertuang dalam SKB tahun 2008, tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Ini adalah upaya yang saat ini dipandang paling moderat," kata Agung Laksono usai sidang kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Selasa (7/5).
Permintaan tersebut disampaikan Agung menyusul kembali terjadinya kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Senin dini hari (6/5) massa yang terorganisasi melakukan pengrusakkan terhadap rumah ibadah dan fasilitas umat Ahmadiyah di Tasikmalaya. Hal yang sama terjadi di Bekasi, salah satu mesjid Ahmadiyah disegel. Konflik bernuansa agama itulah yang rupanya dibahas dalam sidang terbatas mendadak yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sore ini.
"Upaya yang dilakukan adalah untuk menuntakskan sampai ke hal sekecil-kecilnya, mana kala ada potensi konflik semua harus memnahan diri, seperti di Tasikmalaya, Mataram, dan Bekasi," kata Agung lagi.
Dalam SKB sendiri, menurut Agung, sudah dirujuk upaya pencegahan hingga pemeliharaan agar tak terjadi friksi hingga bentrokan antara Ahmadiyah dan massa yang menolak umat Ahmadiyah tersebut.
Dalam SKB Tiga Menteri pemerintah menganggap bahwa Ahmadiyah merupakan organisasi massa yang sah dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Namun ketika mendeklarasikan diri sebagai bagian dari Islam maka jemaah dan pemimpin Ahmadiyah dilarang menyebarluaskan tafsir Islam yang bertentangan dengan ajaran Islam arus utama di Indonesia.
Dalam SKB juga diatur bahwa aksi kekerasan dan main hakim sendiri terhadap umat Ahmadiyah dilarang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




