Jampidsus : Vonis Terdakwa Chevron Mentahkan Isu Kriminalisasi
Rabu, 8 Mei 2013 | 20:04 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, vonis bersalah kepada dua kontraktor proyek bioremediasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) membuktikan tuduhan kriminalisasi terhadap Chevron hanya isapan jembol belaka.
"Berarti tidak benar apa yang dimuat di media kalau Chevron dikriminalisasi, karena di pengadilan sudah terbukti," kata Andhi Nirwanto, di Jakarta, Rabu (8/5).
Pengadilan Tipikor, Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ricksy Prematuri selaku Dirut PT Green Planet Indonesia yang merupakan kontraktor proyek bioremediasi.
Selain itu Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo juga dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Namun, vonis kepada dua kontraktor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 15 tahun kepada Herlan dan 12 tahun untuk Ricksy.
Sementara untuk tiga terdakwa dari unsur PT Chevron yakni, Endah Rubiyanti, Widodo, dan Kukuh masih berproses di pengadilan.
Andhi Nirwanto menegaskan, dengan adanya putusan bersalah kepada dua kontraktor proyek bioremediasi maka, pihaknya bakal segera menuntaskan pemberkasan dua tersangka lainnya dari pihak Chevron lainnya yakni, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.
"Pastinya kita lanjutkan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




