Kasus Penyekapan Buruh Merupakan Tamparan bagi Muhaimin

Jumat, 10 Mei 2013 | 15:43 WIB
SH
FH
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: FER
Beberapa wajan hasil produksi pabrik pembuatan wajan yang digerebek polisi di kawasan Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Beberapa wajan hasil produksi pabrik pembuatan wajan yang digerebek polisi di kawasan Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. (Antara/Lucky R)

Kasus ini tidak akan terjadi jika Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang bekerja dengan benar.

Jakarta - Praktik penyekapan dan perbudakan terhadap buruh di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, beberapa hari lalu, dinyatakan sebagai tamparan keras bagi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

"Ini tamparan untuk Muhaimin dan para pengawas ketenagakerjaan," kata pengamat dan analis Ketenagakerjaan, Prof Dr Payaman Simanjuntak, ketika ditemui di kantornya, Jumat (10/5).

Sebagaimana diberitakan, ada 34 buruh disekap di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Kasus ini terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri.

Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak. Atas laporan tiga orang ini akhirnya berwajib bergerak membebaskan para buruh dan mengembalikan ke keluarga mereka masing-masing pada Sabtu (4/5) malam.

Menurut Payaman, kasus ini tidak akan terjadi kalau pihak pengawas ketenagakerjaan terutama yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang bekerja dengan benar.

Menurut Payaman, yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan selama ini baik yang berada di Dinas Kabupaten, Provinsi maupun di Kemenakertrans, melakukukan pengawasan hanya terhadap perusahaan-perusahaan besar.

"Seharusnya di perusahaan-perusahaan kecil juga dilakukan pengawasan bahkan saat ini pengawasan di perusahaan-perusahaan kecil ini diutamakan," kata dia.

Oleh karena itu, Payaman meminta Muhaimin Iskandar agar terus melakukan pembinaan untuk dinas-dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten dan provinsi agar kasus seperti di Tangerang tidak kembali terulang.

"Itu kasus yang memalukan dan menampar semua pihak, terutama Kemnakertrans sendiri," kata dia.

Payaman mengatakan, seharusnya, baik di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten, Provinsi maupun di Kemnakertrans harus mempunyai data semua perusahaan baik industri besar maupun kecil seperti home industri.

"Kalau semuanya ada data maka pengawasannya pun gampang," kata dia.

Hal penting juga yang perlu diperhatikan, kata Payaman, adalah baik di perusahaan kecil maupun besar adalah menjalankan kesehatan dan keselamatan kerja (k3).

"Di perusahaan-perusahaan kecil biasanya mengabaikan K3 ini," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon