Pemiskinan Koruptor Lebih Menjerakan Dari Penahanan

Sabtu, 11 Mei 2013 | 13:00 WIB
W
B
Penulis: WIN | Editor: B1
Wartawan melihat kondisi rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Raya Leuwinanggung No. 69, Tapos, Depok, Jabar, Selasa (26/2). Rumah tersebut disita KPK terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
Wartawan melihat kondisi rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Raya Leuwinanggung No. 69, Tapos, Depok, Jabar, Selasa (26/2). Rumah tersebut disita KPK terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra mengatakan, Undang-Undang (UU) 8/2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu penting untuk diterapkan.

Pasalnya, jika hanya menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka efek jera yang ditimbulkan kurang optimal.

"Ketika koruptor tidak dimiskinkan, maka dia bisa memiliki instrumen aparat negara, bisa membeli kehormatan. Bisa saja yang dinyanyikan oleh Abraham Samad itu benar. Dengan uang, para napi koruptor bisa kemana-mana. Dimiskinan itu lebih jera daripada penahanan," ujarnya dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).

Indra menambahkan, hal penting lainnya adalah bagaimana penegak hukum menggunakan UU TPPU ini tanpa tebang pilih. Ia menegaskan, masyarakat dan seluruh stake holder harus mendorong aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tidak ragu mengimplementasikan UU 8/2010.

"Saya pikir menjadi catatan penting dimana UU TPPU itu penting diimplementasikan dengan baik. Jangan sampai publik merasa masih ada lubang-lubang atau penerapannyaa yang diskriminatif. Kalau terbukti korupsi sekian ratus juga maka harus dikembalikan sekian ratus juta. Kalau terbukti korupsi, tapi tidak disita tentu publik mempertanyakan," tegas Indra.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, Fraksi PKS mendukung dan mendorong penerapan UU TPPU. Karena tanpa itu, korupsi tetap menjamur dan efek jera tidak maksimal. UU TPPU juga merupakan solusi yang signifikan dalam pemberantasan tipikor.

Namun, penegak hukum juga perlu menjelaskan ke publik bahwa dengan UU TPPU, publik maupun badan usaha harus dituntut untuk peduli mengenai UU TPPU dan memahami dengan konsep penerima pasif dalam UU TPPU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon