Tak Undang Pieter Rumaropen, Sidang Komisi Banding Digelar
Senin, 13 Mei 2013 | 18:15 WIB
Jakarta - Sidang Komisi Banding PSSI di Kantor PSSI Jakarta, Jumat (17/5), tidak akan mengundang Pieter Rumaropen selaku pihak yang melakukan banding atas kasus yang menimpanya.
Pemain Persiwa Wamena ini sebelumnya divonis tidak boleh berkecimpung dalam aktivitas sepak bola nasional seumur hidup oleh Komisi Disiplin (Komdis) atas kasus pemukulan terhadap wasit Muhaimin saat timnya menghadapi Pelita Bandung Raya.
"Kami tidak akan mengundang Pieter Rumaropen karena kami sudah mempunyai bukti-bukti dan fakta-faktanya akan ditelusuri lewat hasil investigasi dari komdis," kata Ketua Komisi Banding PSSI Muhammad Muhdar saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Menurut dia, bukti-bukti yang saat ini telah dipegang di antaranya adalah rekaman video saat kejadian berlangsung, laporan pertandingan dari pengawas pertandingan serta kesaksian dari beberapa pihak yang dinilai mengetahui kasus pemukulan tersebut.
Meski sidang baru akan dilakukan akhir pekan, pihaknya mengaku telah mempelajari dan menelaah materi banding yang diajukan oleh Pieter Rumaropen bersama manajemen klub yang berjuluk Badai Pegunungan itu.
"Yang jelas kasus cukup berat dan sangat mencederai sepakbola. Saya minta kepada seluruh anggota Komding untuk bisa mengambil keputusan dengan hati-hati," kata Muhammad Muhdar menambahkan.
Kasus pemukulan yang dilakukan Pieter Rumaropen saat timnya melawan tuan rumah Pelita Bandung Raya dalam lanjutan kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2012/2013, 21 April yang lalu ini tidak hanya menghebohkan pemberitaan di Tanah Air.
Nama Pieter Rumaropen juga menjadi perbincangan media-media olahraga terkenal di dunia seperti Guardian. Dengan masuknya demikian kasus ini pada media internasional bisa dipastikan kasus ini akan terus menjadi pantauan dunia.
Sebelumnya Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan mengaku sanksi yang diberikan kepada Pieter Rumaropen sudah sesuai dengan data dan fakta yang dimilikinya. Namun, pihaknya tetap memberikan kesempatan banding dalam waktu 14 hari setelah sanksi diputuskan.
Kesempatan bandingpun digunakan dengan baik oleh Pieter Rumaropen dan manajemen Persiwa Wamena. Saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan terakhir dari Komding PSSI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




