Bayar Uang Pengganti dan Denda, Susno Menyicil

Selasa, 14 Mei 2013 | 16:21 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat. (Antara/Agus Bebeng)

Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn), Susno Duadji, menyicil pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana putusan pengadilan. Sejauh ini, Susno baru membayar denda sebesar Rp 200 juta. Sementara pembayaran uang pengganti korupsi sebesar Rp 4,2 miliar belum dipenuhi.

"Kalau yang denda Rp 200 juta sudah dibayar dan sudah dimasukan ke kas negara melalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel," kata wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Selasa (14/5).

Dikatakan, pihaknya masih menunggu pembayaran uang pengganti setelah Susno memenuhi pembayaran denda pada pekan lalu. Batas waktu yang diberikan kepada Susno adalah satu bulan, terhitung sejak yang bersangkutan menjalankan eksekusi pidana penjara 3,5 tahun di LP Cibinong atas perkara korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari.

Darmono menegaskan, jika Susno tidak memenuhi pembayaran uang pengganti selama satu bulan maka pihaknya akan menyita harta yang bersangkutan.

"Tinggal pembayaran uang penggantinya diharapkan segera. Kalau dikatakan tidak sanggup membayar maka akan dilakukan penyitaan. Jadi satu bulan itu bukan batas akhir tapi pemberian waktu untuk terpidana menyampaikan sikapnya," kata Darmono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon