Kuasa Negara atas Hutan Adat Dibatalkan MK, Kemhut Tak Keberatan
Jumat, 17 Mei 2013 | 13:16 WIB
Jakarta - Pihak Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengaku tidak merasa keberatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus peran negara dalam pengelolaan hutan adat.
"Kementerian Kehutanan menganggap masyarakat adat, masyarakat yang sudah berada di kawasan hutan itu, sebagai satu kesatuan dengan kawasan hutan sendiri, sehingga tidak bisa dipisahkan dari hutan tersebut," kata Sumarto, Humas Kemhut, kepada Beritasatu.com, Jumat (17/5). "Malah, masyarakat adat yang menjadi ujung tombak tata kelola kehutanan," tambahnya.
Seperti diketahui, Kamis (16/5) kemarin, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permintaan judicial review dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). MK memutuskan untuk menghapus kata "negara" dari pasal 1 huruf f Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi "Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat". Selain pasal 1 huruf f, MK juga merevisi pasal 5, yang memberikan batasan jelas antara hutan adat dan hutan negara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa masyarakat adat mempunyai hak membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan tanahnya bagi pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarganya. MK juga berpendapat bahwa hutan negara dan hutan adat harus ada perbedaan perlakuan. Bila negara memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola wilayah hutan negara, maka untuk hutan adat, kewenangan tersebut dibatasi karena berada dalam cakupan hak ulayat masyarakat hukum adat.
Menanggapinya, Sumarto mengatakan bahwa keputusan tersebut memang sudah sejalan dengan kebijakan kementeriannya selama ini.
"Itu memang sama dengan apa yang sudah dijalankan kementerian. Bila nanti dalam prosesnya terjadi penyalahgunaan hutan, maka masyarakat adat sendiri yang menghukum. Kita yakin bahwa masyarakat adat adalah masyarakat yang ramah lingkungan, green economic, punya kearifan tradisional yang sangat tinggi di bidang lingkungan," tuturnya.
AMAN sendiri mengajukan judicial review karena menilai bahwa UU Kehutanan telah disalahgunakan oleh pemerintah. Negara, menurut AMAN, kerap mengambil alih hutan adat dan dijadikan hutan negara. Negara kemudian memberikan izin pengelolaan kepada pengusaha dan mengabaikan hak masyarakat adat.
AMAN mengambil contoh masyarakat adat Kasepuhan di Lebak Banten, yang sudah lama tinggal di kawasan hutan Gunung Halimun-Salak. Negara kemudian menetapkan hutan tersebut sebagai kawasan konservasi, namun kemudian membiarkan adanya tambang dan perkebunan oleh pihak swasta di kawasan tersebut.
Terhadap kasus seperti itu, Sumarto mengatakan bahwa yang mungkin terjadi adalah masyarakat adat tersebut belum selesai dalam proses mengajukan haknya sebagai masyarakat adat. "Masyarakat adat itu ada ketentuannya. Ya, mungkin saja belum selesai prosesnya sebagai masyarakat adat, sehingga kawasannya dijadikan kawasan konservasi," katanya.
Zenzi Suhadi, forest campaigner Walhi, kepada Beritasatu.com mengatakan bahwa sebagai kelanjutan dari keputusan ini, pemerintah harus mendorong Pemda untuk membuat Perda yang mengakui hukum adat dan wilayah adat.
"Penting dilakukan oleh Pemda, supaya di daerah itu diketahui mana wilayah yang adalah milik masyarakat adat," kata Zenzi. "DPR RI juga selanjutnya harus membahas dan mengeluarkan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk menguatkan ini," tambahnya.
Tanpa undang-undang dan regulasi lokal, Zenzi mengatakan bahwa status hutan bisa jadi akan rancu. Dia juga mengatakan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat kerap jauh lebih baik dibandingkan oleh pemerintah.
"Contoh yang baik adalah di Samosir, Sumut, di mana ada hutan adat masyarakat yang terpelihara dengan baik, dan hutan lindung (milik pemerintah) yang sudah hampir habis," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




