Jaksa Agung Tegaskan Perkara Suharto Akan Dituntaskan

Jumat, 17 Mei 2013 | 14:55 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Jaksa Agung, Basrief Arief (tengah)
Jaksa Agung, Basrief Arief (tengah) (Antara)

Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan jika pihaknya bakal menuntaskan perkara mantan Presiden Suharto. Penuntasan tersebut antara lain berupa pelaksanaan eksekusi denda Rp3,7 triliun perkara Yayasan Supersemar milik penguasa Orde Baru itu, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2010.

"Jadi sudah saya perintahkan untuk dituntaskan," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (17/5).

Namun demikian, Basrief menuturkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA. Sebab menurutnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin mengaku belum meneliti putusan tersebut.

"Tadi saya sudah ada pelaporan, ini lagi diurus Datun yang katanya putusannya masih belum diterima. Maka itu yang menjadi prihatin kita. Makanya saya perintahkan itu menjadi perhatian," jelasnya.

Selain itu, Jaksa Agung menyatakan bahwa pihaknya bakal meneliti berkas perkara Suharto lainnya, khususnya mengenai dugaan adanya pihak-pihak lain yang disangka sebagai turut serta. Namun, hal itu baru akan dilakukan setelah perkara korupsi Yayasan Supersemar dieksekusi.

"Itu kita teliti setelah putusannya kita terima, dan prosesnya seperti apa nanti, karena Datun yang akan melaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya perlu mengevaluasi kembali perkara korupsi Suharto, antara lain kasus dugaan korupsi tujuh yayasan miliknya termasuk Yayasan Supersemar. Yayasan-yayasan lainnya tersebut adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, serta Yayasan Trikora.

Evaluasi yang dimaksud Darmono termasuk mengenai kemungkinan upaya penyitaan sejumlah aset milik Keluarga Cendana.

"Terkait dengan perkara itu, tentu merupakan hasil daripada evaluasi itu. Kalau kemudian hasil evaluasi masih ada kaitan dengan aset-aset lain atau perkara lain yang mungkin perlu ditindaklanjuti, akan menjadi masukan dan saran Jamdatun yang akan disampaikan pada pimpinan," kata Darmono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon