Chevron Nilai Kejagung Telah Langgar HAM

Jumat, 17 Mei 2013 | 19:26 WIB
FB
FB
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB
Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Abdul Hamid Batubara
Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Abdul Hamid Batubara (Eko S Hilman/ Investor Daily)

Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI_ menilai Kejaksaan Agung telah melakukan pelanggaran hukum dan hak azasi manusia dengan menangkap salah satu karyawannya yang sebelumnya sudah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari kasus bioremediasi.

Presiden Direktur PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Abdul Hamid Batubara dan Managing Director Chevron Indonesia Jeff Shellebarger mengeluarkan pernyataan bersama yang mengungkapkan keprihatinannya akan tindakan Kejaksaan Agung yang memanggil paksa dan menahan karyawan Chevron, Bachtiar Abdul Fatah, karena tindakan tersebut melanggar hak hukum dan hak azasinya dengan mengabaikan putusan pra peradilan yang sah dan telah membatalkan penetapannya sebagai tersangka terkait kasus bioremediasi yang telah disidik oleh Kejaksaan Agung.

"Pengadilan Pra Peradilan telah memutuskan kasus Bachtiar ini dan dengan jelas telah menyatakan bahwa penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Menangkap dan menahannya adalah pelanggaran putusan pengadilan dan berarti pelanggaran terhadap hak hukum dan hak azasinya. Pengadilan harus turun tangan dalam hal ini dan melindungi hak hukum dan HAM karyawan kami dari tindakan tidak terpuji ini," jelas Hamid.

Pada tanggal 27 November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang pra peradilannya memutuskan pembebasan Bachtiar dari tahanan penyidik Kejaksaan Agung dan membatalkan penetapan Bachtiar sebagai tersangka karena penahanan dan penetapannya sebagai tersangka tidak didahului dengan bukti-bukti yang cukup.

Putusan pengadilan ini terjadi setelah Bachtiar dan tiga karyawan yang lain dipenjara selama 62 hari tanpa adanya bukti-bukti yang cukup. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus bebas dari tahanan bagi semua karyawan Chevron tersebut termasuk Bachtiar melalui putusan No.38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel. Menurut hukum Indonesia, putusan pra peradilan tidak dapat diabaikan oleh siapapun tanpa adanya putusan resmi dari Mahkamah Agung yang memang menganulir putusan pra peradilan tersebut.

Kejaksaan Agung tetap melanjutkan kasus hukum terkait dengan proyek bioremediasi terhadap Bachtiar dan tiga karyawan Chevron yang tidak bersalah walaupun para pejabat pemerintah di semua institusi pengawasan terkait telah memberikan kesaksian di pengadilan bahwa program bioremediasi Chevron dalam operasinya memiliki ijin hukum dan mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan pemerintah. Pengadilan telah mendengarkan kesaksian dari pejabat-pejabat dari SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa operasi Chevron taat hukum dan Kejaksaan Agung salah mengerti mengenai program bioremediasi ini.

"SKK Migas secara terbuka menyatakan bahwa Chevron telah menanggung seluruh biaya program bioremediasi tanpa ada pengembalian biaya dari pemerintah Indonesia. Karena itu tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh program bioremediasi ini seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. SKK Migas juga menyatakan bahwa apabila ada sengketa mengenai program bioremediasi maka seharusnya ini diselesaikan dengan mengacu kepada hukum perdata seperti yang diatur oleh Kontrak Kerja Bersama (PSC) antara Chevron dan pemerintah Indonesia," kata Hamid dan Shellebarger.

Hamid dan Shellebarger melanjutkan,"Chevron telah dan akan terus membela hak hukum dan azasi karyawan dan kontraktor kami dalam kasus ini. Chevron percaya bahwa tindakan Kejaksaan Agung ini tidak beralasan dan menimbulkan ancaman bagi setiap pekerja di industri migas karena mereka bisa menjadi korban berikutnya dari pelanggaran hak-hak warga Negara yang merusak keselamatan dan keamanan mereka".

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon