KPU Persilakan Mantan Napi Mendaftar Jadi Caleg
Senin, 20 Mei 2013 | 13:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan mantan narapidana untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota lembaga legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Hal itu dikemukakan oleh anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dia mengatakan, untuk mantan napi, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika berniat menjadi calon wakil rakyat.
"Bagi yang terkena pidana, harus membuat pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar, bahwa pelaku tidak akan melakukan kegiatan (tercelanya) berulang-ulang," kata Ferry di Jakarta, Senin (20/5).
Selain itu, lanjut Ferry, surat itu juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan yang pernah dihuni. "Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah lima tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan. Hal itu berlaku untuk semua kasus, dan mereka harus memberikan pernyataan secara resmi tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum," jelasnya.
Ferry menuturkan, bagi caleg yang bukan mantan napi, terutama mereka yang kini masih menjadi anggota DPR/DPRD dan berniat mencalonkan lagi dari partai lain, juga harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Peraturan itu berlaku pula bagi kader yang partainya tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2014.
Seperti diketahui, aturan KPU yang melarang seorang napi untuk menjadi calon anggota legislatif, sempat dikeluhkan antara lain oleh caleg Gerindra, Ferry Juliantono. Ferry meminta agar KPU meluruskan peraturan tersebut.
Ferry Juliantono sendiri merupakan mantan napi dan dianggap bertanggung jawab terhadap gerakan menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun 2008 lalu. Dia dijatuhi penjara 1 tahun, karena terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan massa kepada penguasa umum. Lantas pada tahun 2009, dirinya pun bebas.
Lebih jauh, Ferry Juliantono keberatan dirinya dianggap tahanan kriminal biasa. Dia mengaku kalau dirinya adalah tahanan politik. "Saya sudah mengajukan surat keberatan, dan sudah berkonsultasi dengan Profesor Jimly Asshidiqie selaku Ketua Dewan Kehormatan Pemilu," katanya.
Dia pun mengatakan ingin meminta kejelasan kepada KPU mengapa dirinya harus terganjal menjadi caleg 2014. "Saya ingin meminta penjelasan dan meluruskan penafsiran kepada KPU, tentang peraturan tentang narapidana," ungkapnya.
Ferry Juliantono maju sebagai bakal caleg dari Partai Gerindra. Dia menjadi caleg nomor urut 1 di Dapil 8, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Sementara sebagaimana diketahui, KPU memang memberi peluang kepada mantan narapidana untuk maju sebagai calon anggota legislatif, namun dengan syarat telah menyelesaikan masa pidana maksimal 5 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalegan.
Dalam peraturan itu, pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa persyaratan calon anggota legislatif dikecualikan bagi: (a) orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); dan (b) orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut: 1. Telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun; 2. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; dan 3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
Sementara itu, pengamat Pemilu Ray Rangkuti menyatakan, sebenarnya tidak masalah caleg berlatar tapol maju dalam Pemilu 2014. Meskipun aturan membolehkan bagi tersangka dan mantan napi untuk menjadi caleg, tetapi masyarakat pemilih menurutnya sudah cerdas untuk menentukan pilihan.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) itu mengatakan, narapidana politik seharusnya tetap diperbolehkan ikut menjadi caleg, sebab mereka tidak melakukan tindakan kriminal. Makanya, ujar Ray, ketika KPU menolak seorang caleg karena dia menjalani masa tahanan lebih dari lima tahun saat menjadi narapidana politik, ini tidak adil.
"Seharusnya KPU membuat aturan dengan definisi yang jelas. Jangan semua dipukul rata," ujarnya.
"Saya mendukung aktivis atau tapol menjadi caleg. Itu spirit baru dan mampu meminimalisir dinasti politik yang saat ini menguasai parlemen. Ketangguhan mereka tidak akan diragukan saat menjadi legislator Senayan," sambungnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




