Komnas HAM: Kejagung Lakukan Pelanggaran HAM Terkait Kasus Bioremediasi

Selasa, 21 Mei 2013 | 13:27 WIB
RP
B
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Getty Images)

Jakarta - Kejaksaan Agung dianggap melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi. Pernyataan ini disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai saat mengungkapkan hasil pemantau dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam perkara bioremediasi.

"Kami memastikan kasus proyek bioremediasi yang ditangani Kejaksaan Agung telah melanggar hak asasi manusia sesuai UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/05).

Pigai mengungkapkan ada empat aspek pelanggaran yang dilakukan Kejaksaan yakni terlanggarnya hak untuk mendapatkan kepastian dan perlakuan hukum yang sama. Hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Kemudian hak mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang jujur, adil, dan berimbang serta hak tidak dipidana karena pelanggaran perjanjian perdata.

"Semua bukti pelanggaran kami tuangkan dalam 400 halaman dan akan disampaikan ke Presiden, Ketua DPR, Komisi III DPR, dan Komisi Yudisial, pada Senin mendatang," jelasnya.

Bioremediasi merupakan metoda pemulihan lahan bekas eksploitasi kegiatan pengeboran minyak. Proyek ini dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron. Perkara ini telah bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dua kontraktor dinyatakan hakim terbukti bersalah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon