Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Bayi
Rabu, 22 Mei 2013 | 17:31 WIB
Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengungkap dan menangkap jaringan penjual bayi. Tiga orang tersangka telah ditangkap dalam serangkaian operasi.
Mereka adalah Ve, 34 tahun (ibu kandung bayi), Nur 28 tahun (pembeli), dan Ap 54 tahun (perantara).
"Bayi yang dijual adalah laki-laki bernama Bili Hadinata 3,4 bulan dijual dengan harga Rp 19 juta. Saat ini para tersangka dalam pemeriksaaan," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri Rabu (22/5) sore.
Perwira menengah ini menceritakan jika kasus ini bermula saat 14 Mei lalu polisi mendapatkan info adanya penjualan bayi.
"Saat itu ditangkap ibu kandung bayi dan perantara ,namun bayinya sudah dibawa ke Jakarta oleh pembeli. Kemudian dilakukan penelusuran siapa pembelinya yang kemudian ditangkap pada Selasa," bebernya.
Saat itu pembeli dan bayinya ditangkap di sebuah hotel di Jl Gajah Mada Pontianak. Alasan pembeli anak tersebut hendak diadopsi namun polisi masih mengembangkan kemungkinan alasan lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




