Banyak Simpatisan Labora, Penghitungan Barang Bukti Gagal Dilakukan

Minggu, 26 Mei 2013 | 10:12 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus.
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. (Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polri yang membantu Polda Papua menyelidiki kasus Aiptu Labora Sitorus --tersangka dan resmi ditahan dalam kasus tindak pidana kehutanan, minyak, dan gas (migas), serta tindak pidana pencucian uang-- telah ditarik ke Jakarta.

Mereka mengaku, selama sekitar 10 hari berada di Sorong, mereka tidak mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal. Bahkan sekadar untuk menghitung jumlah barang bukti kayu milik Labora yang mengoperasikan PT Rotua yang terletak di Sorong.

"Situasinya tidak kondusif. Harus diakui, suka atau tidak, bisnis Labora sudah menggurita di Sorong dan Raja Ampat sehingga otomatis banyak perut manusia yang terganggu karena kita usut kasus ini," kata seorang penyidik Tipiter --yang meminta tak disebut namanya-- menceritakan pengalamannya pada Beritasatu.com Minggu (26/5).

Karena banyak orang yang bergantung pada Labora, maka kedatangan polisi--apalagi dari Jakarta--dianggap sebagai gangguan.

"Kita sudah coba koordinasi dengan intelijen di Polres Sorong untuk mengondisikan bagi kami untuk masuk dan melakukan langkah investigasi lanjutan, dan sampai kami pulang, menghitung kayupun susah. Karena itu sementara ini pidana kayu untuk Labora hanya untuk kayu yang telah disita di Surabaya," imbuhnya.

Untuk itu Tipiter akan menyerahkan penyidikan kasus ini kepada polisi lokal dengan harapan pendekatan sesama etnis lokal akan memudahkan pengusutan.

"Jika tidak hati-hati ini berpotensi menimbulkan masalah sosial. Situasi Papua tak seperti di Jawa yang banyak pilihan. Masyarakat lokal di sana memang tak punya banyak pilihan penghidupan, lalu berpikiran kenapa menebang kayu di hutan mereka sendiri dan kemudian di jual ke PT Rotua adalah pidana?" bebernya.

Sumber tersebut juga menambahkan, pada 2010 lalu jajaran Tipiter telah melakukan aksi bersih-bersih illegal logging di Sorong dan sekitarnya. Saat itu tak kurang ada 12 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka lebih dari 12 orang.

Dua LP tetap ditangani di Mabes Polri dan 10 LP dilimpahkan ke Polres Sorong.

"Kayu-kayu milik mereka yang telah disita bahkan telah dilelang, tapi perkaranya yang di Sorong tak bisa P-21 sampai sekarang. Memang upaya penegakan hukum tak mudah di sana. Waktu ini nama Labora belum kami temukan," akunya saat ditanya apakah saat itu Labora sudah ada di radar polisi.

Seperti diberitakan, Labora yang merupakan tamtama Polres Sorong, sejauh ini dijerat UU 41/1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf F dalam kasus kayu ilegal.

Sedangkan dalam kasus BBM, dia bersama dengan Dirut PT SAW Jimmi Lagesang telah dijadikan tersangka dengan Pasal 53 huruf B junto pasal 23 ayat (2) huruf B dan D UU 22/2001 tentang Migas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon