Diduga Palsukan Fotokopi KTP 1.004 Milik Warga, Timses Agus-Harto Dilaporkan

Senin, 27 Mei 2013 | 20:10 WIB
LD
B
Penulis: Laurens Dami | Editor: B1
(beritasatu.com)

Serang - Tim sukses bakal calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota Serang, dari jalur independen, Agus Irawan Hasbullah-Harto dilaporkan warga ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, Senin (27/5). Pasangan ini dilaporkan, karena diduga telah melakukan pemalsuan ribuan berkas fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga dan telah melakukan pemalsuan tanda tangan.

Peristiwa ini muncul, saat ribuan warga Kampung Kuranji, Desa Taktakan, Kecamatan Taktakan, mengaku terkejut saat mengetahui KTP milik mereka digunakan salah satu calon untuk kepentingan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Serang yang akan digelar pada 5 September 2013 mendatang. Bahkan yang lebih terkejut lagi, warga melihat tanda tangan bukti dukungan yang dipalsukan tim bakal calon yang akan maju dari jalur independen atau perseorangan tersebut.

Hakiki Yasin, warga Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mengatakan, dugaan pemalsuan dukungan berupa fotokopi KTP tersebut terungkap saat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Kuranji melakukan rapat. Dari rapat tersebut ditemukan adanya 1.004 fotokopi KTP dukungan palsu.

"Warga tidak pernah menyerahkan berkas fotokopi KTP dan menandatangani bukti dukungan sebagai pemenuhan syarat balon independen," tegas Hakiki di hadapan anggota Panwaslu Kota Serang.

Lebih lanjut Hakiki menjelaskan, 1.004 fotokopi KTP yang diduga palsu itu, meliputi warga Kampung Cipaung, Kuranji Kidul, Kuranji Jalan, Gedeg dan Sindang Manggu. Diduga pemalsuan fotokopi KTP ini melibatkan oknum aparat desa, karena KTP yang digunakan tim sukses bakal calon tersebut adalah e-KTP, padahal warga belum menerimanya.

"Hingga saat ini warga belum menerima e-KTP dari kelurahan, tapi herannya kenapa fotokopi e-KTP warga terdapat di tim sukses dan dijadikan syarat dukungan balon Independen," terang dia.

Ketua Panwaslu Kota Serang, Rohman mengatakan, Panwaslu Kota Serang, akan menindaklanjuti laporan warga atas dugaan adanya pemalsuan data dukungan dan pemalsuan tanda tangan 1.004 warga di Desa Taktakan tersebut, dengan cara mengklarifikasi laporan tersebut ke pihak terkait, yakni perangkat desa, warga, dan tim sukses balon independen.

"Jika benar terbukti atas adanya dugaan pemalsuan data tersebut, maka Panwaslu menetapkan masuk dalam pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nmor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yakni pasal 115 dengan ancaman minimal 1 tahun hingga 3 tahun penjara dan denda sebanyaknya 12 juta sampai 16 juta. Kami akan segera proses kasus ini," tegas Rohman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon