Ketua Baleg DPR Ditanya soal Teuku Bagus, Tidak soal Anas

Selasa, 28 Mei 2013 | 14:23 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono. (JG Photo/JG Photo)

Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono, hanya menjalani pemeriksaan selama sekitar 2 jam oleh penyidik KPK. Singkatnya masa penyidikan Ignatius, dikarenakan penyidik hanya menanyakan soal tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Jawa Barat, yaitu Teuku Bagus MN.

"Saya dimintai keterangan tentang Teuku Bagus," kata Ignatius, di kantor KPK, Selasa (28/5).

Ignatius menjelaskan, dirinya tidak mengenal Teuku Bagus. Maka dari itu, tidak ada pertanyaan lebih lanjut soal Teuku Bagus yang diutarakan kepada dirinya. Penyidik KPK pun lantas menyuruh Ignatius untuk menandatangani pernyataan bahwa ia tidak tahu soal Teuku Bagus.

"Saya kenal Teuku Bagus saja tidak. Lalu saya tanda tangan kalau saya tidak tahu," kata Ignatius lagi.

Menurut Ignatius pula, tidak ada pertanyaan menyangkut mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, kepadanya dalam pemeriksaan kali ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kesekian kalinya, Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Bukit Hambalang. Ignatius antara lain sudah diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng, serta Teuku Bagus MN.

Ignatius sendiri dimintai keterangan oleh KPK, karena ia ikut dalam pengurusan tanah Hambalang. Ignatius mengaku ia diperintahkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) saat itu, Anas Urbaningrum, untuk mengurus hal tersebut.

KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang ini. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, serta Teuku Bagus. Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2012 lalu, dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara, sementara Pasal 2 Ayat (1) soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Sementara, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kempora, Deddy Kusdinar, juga menjadi tersangka dalam kasus ini terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kempora. Deddy pun diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kepada Deddy, KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara itu, eks-Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non-aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lantas, KPK pun menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji, terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sendiri mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya, ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Yang pertama yaitu pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Lalu kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.

Pengadaan proyek Hambalang sendiri ditangani oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon