Denda Pajak Rp 2,5 Triliun, Asian Agri Keberatan
Selasa, 28 Mei 2013 | 20:47 WIB
Jakarta - PT Asian Agri mempertanyakan hukuman denda pajak yang harus dibayar pihaknya sebesar Rp 2,5 triliun oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit itu tidak pernah merasa dilibatkan sejak awal dalam kasus pajak yang menvonis pegawai Asian Agri bernama Suwir Laut.
Kuasa hukum Asian Agri, Muhamad Assegaf menjelaskan duduk persoalan mengenai permasalahan kasus yang tidak pernah diadili oleh pengadilan. Padahal, katanya, yang diadili oleh pengadilan adalah pegawai Asian Agri bernama Suwir Laut. Suwir Laut terpidana dua tahun penjara percobaan lantaran salah dalam pengisian SPT.
"Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan yang menyatakan Suwir Laut dituntut percobaan. Kemudian MA meminta 14 perusahaan di bawah Asian Agri yang tidak pernah diadili ikut dihukum membayar denda pajak Rp 2,5 triliun, ini aneh bin ajaib," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5).
Luhut Pangaribuan, Kuasa hukum Asian Agri lainnya berpendapat, awal persoalan kasus pajak ini adalah masalah administrasi.
Perwakilan manajemen Asian Agri, Fredi Wijaya mengaku pihaknya selalu memenuhi kewajiban untuk membayar pajak setiap tahun sesuai dengan aturan negara. Tuntutan membayar denda pajak Rp 2,5 triliun itu tidak masuk akal.
"Kami bayar pajak setiap tahun, saya klarifikasi bahwa perusahaan kami bukan pengemplang pajak," tukas dia.
Ahli Hukum perpajakan Ali Qadir juga berpendapat tuduhan pengemplang pajak kepada Asian Agri tidak tepat. Terlebih tuduhan melakukan faktur pajak fiktif, karena kasus ini dinilai hanya karena salah pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).
"Kalau faktur fiktif itu faktur pajak tanpa transaksi, kalau kasus Asian Agri salah pengsian SPT saja," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




