Kecuali Sudah Mundur, Kepala Daerah Dilarang Menjadi Caleg

Kamis, 30 Mei 2013 | 14:35 WIB
CP
YD
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: YUD
Ilustrasi pendaftaran caleg di KPU.
Ilustrasi pendaftaran caleg di KPU. (BeritaSatu.com)

Jakarta - Kepala daerah (Kada) yang masih menjabat dilarang menjadi calon anggota legislatif (caleg). Terkecuali jika Kada tersebut telah menyatakan mundur dari jabatannya saat didaftarkan oleh partainya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Hal itu disampaikan Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5).

"Kepala daerah itu dilarang menjadi caleg kecuali mundur dulu dari jabatannya saat pencalegan. Jadi harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak bisa dicabut kembali. Surat itu sudah harus diajukan sejak jadi Bacaleg. Tidak harus menunggu ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS)," kata Said.

Ketika disinggung terkait pencalonan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Dede Yusuf sebagai caleg Partai Demokrat (PD), Said berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mencoret nama Dede sebagai bacaleg. "Bulan Juni masa jabatan Dede berakhir. Nah, tidak boleh itu. KPU harus mencoret namanya sebagai bacaleg. Tidak boleh muncul dalam DCS nanti," tegas Said.

Dia menjelaskan, Kada harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak bisa dicabut kembali. "Surat itu wajib diserahkan parpol kepada KPU paling lambat pada akhir masa perbaikan berkas administrasi bacaleg," jelasnya.

Dia menambahkan, kalau ada gubernur atau wakil gubernur, wali kota atau wakil wali kota, dan bupati atau wakil bupati yang didaftarkan sebagai bacaleg oleh parpol kepada KPU, tapi belum menyatakan berhenti dari jabatannya, maka KPU harus mencoretnya.

"Kalau benar Dede Yusuf yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat ternyata dicalonkan sebagai caleg oleh Partai Demokrat, maka harus dipastikan bahwa dia telah membuat surat pernyataan pengunduran diri yang paling lambat diserahkan kepada KPU pada masa akhir perbaikan berkas administrasi bacaleg," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon