10 Ribu Jam Tangan Palsu Disita dari Kawanan Pemalsu

Kamis, 30 Mei 2013 | 20:21 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
(beritasatu.com)

Jakarta - Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, membekuk tersangka Caung Po Sang warga negara Hongkong dan lima karyawannya, terkait dugaan kasus pemalsuan jam tangan merk Casio dan G-Shock.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menuturkan berdasarkan laporan PT Kasindo Graha Kencana selaku agen tunggal jam Casio di Indonesia, dengan nomor laporan LP/1709/V/2013/PMJ/DitReskrimsus, tertanggal 22 Mei 2013, tentang adanya dugaan penipuan produk jam tangan, penyidik menangkap Caung Po Sang dan lima karyawannya.

"Yang diamankan penanggungjawabnya bernama Caung Po Sang dan lima karyawan atas nama Maesaroh, Yaya, Riyadi, Imam, dan Romi," ujar Rikwanto, Kamis (30/5).

Rikwanto menyampaikan, penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para tersangka.

"Saat ini sedang dalam proses pembuatan BAP. Pengembangan kasusnya juga masih dalam penyidikan," tambahnya.

Polisi menangkap para tersangka di Jalan Krida No.46 RT09 RW01, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan Jalan Panca RT10 serta RT11 RW01, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Barang bukti yang disita 10 ribu jam tangan merk Casio dan G-Shock, diduga palsu," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon