Kasus Chevron, Kejagung Belum Mampu Hadirkan Alexiat
Jumat, 31 Mei 2013 | 15:45 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya belum mampu menghadirkan Alexiat Tirtawidjaja, tersangka kasus Chevron yang hingga kini berada di Amerika Serikat (AS), dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
"Belum, Alexiat belum (dipanggil)," kata Andhi, di Jakarta, Jumat (31/5).
Sebelumnya, Andhi mengatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan mengirim tim penyidik ke AS untuk memeriksa yang bersangkutan. Alexiat berada di AS dengan alasan mendampingi suaminya yang sakit.
"Nanti itu ditentukan. Kalau ke sana, menyangkut berbagai hal. Ada pembiayaan dan sebagainya. Namun, yang jelas, penyidikan itu dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi. Alat bukti semua dikumpulkan, terakhir pemeriksaan tersangka. Langkah-langkahnya begitu," ujarnya.
Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka. Lima di antaranya dari PT Chevron, yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.
Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS), yakni Ricksy Prematuri dan Herlan. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kecuali Alexiat, seluruh berkas tersangka sudah berproses di pengadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




