Menkumham: Ke Sukamiskin, Priyo Sekadar Kunjungan

Senin, 3 Juni 2013 | 15:51 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Menkumham, Amir Syamsudin
Menkumham, Amir Syamsudin (Suara Pembaruan/Suara Pembaruan)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menjelaskan bahwa kunjungan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (1/6), hanya kunjungan biasa.

"Tidak ada sidak, hanya sekadar kunjungan," kata Amir yang ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (3/6).

Amir juga menerangkan bahwa kedatangan Priyo, yang dikabarkan menemui saksi kasus korupsi Alquran, Fahd El Fouz di Sukamiskin sesuai dengan ketentuan jam dan hari besuk.

"Kedatangan Priyo hanya melebihi jam besuk sekitar 14 menit. Sisanya, digunakan untuk melihat lingkungan Sukamiskin," kata Amir.

Menurut Amir, Priyo hanya bersilahturahmi dengan Fahd di Sukamiskin. Terkait tujuan Priyo menemui Fahd yang diduga membicarakan perkara korupsi, Amir menilai petugas Lapas tidak berhak untuk menanyakan maksud dan tujuannya.

Nama Priyo sempat muncul dalam pembacaan nota dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Dalam catatan Fahd, yang menjadi salah satu saksi di persidangan kasus ini, Priyo diduga ikut menerima fee sebesar satu persen dalam menggulirkan proyek tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zulkarnaen 15 tahun penjara sementara Dendy, 8 tahun. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing 5,7 miliar.

Priyo diketahui merupakan Ketua DPP Partai Golkar. Selain itu, Priyo adalah Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi di bawah Partai Golkar. Sedangkan Zulkarnaen menjabat sebagai Wakil Ketua MKGR dan Fadh sebagai Ketua Generasi Muda MKGR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon