Telusuri Keterlibatan Priyo, KPK Ditantang Tersangkakan Fahd
Senin, 3 Juni 2013 | 17:28 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk mempersangkakan Fahd El Fouz dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan pengadaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama (Kemag).
Pasalnya, di dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahd disebut turut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terpidana Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Juga dinilai mengetahui sejauh mana peran Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso dalam kasus tersebut.
"Itu dia (Fahd) yang tahu (keterlibatan Priyo). Nah kalau Fahd sudah tersangka kita lihat dia mau ngomong apa soal Priyo," ujar Pengacara Zulkarnaen, Erman Umar di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/6).
Menurut Erman, kunci keterlibatan Priyo dalam kasus ini berada di tangan Fahd. Karena, Fahd-lah yang pertama kali mengungkapkan adanya jatah fee untuk Priyo, meski belakangan keterangan itu dicabut kembali olehnya.
"Iya kuncinya ada di Fahd, Zulkarnaen dan Dendy tidak tahu. Karena semuanya adalah permainan Fahd, semua angka-angka itu Fahd yang buat," kata Erman.
Lebih lanjut Erman mengungkapkan, jika memang KPK ingin membongkar kasus tersebut, penetapan tersangka untuk Fahd dirasa cukup tepat dilakukan.
"Kalau sudah jadi tersangka dia berkolaborasi untuk membuka ini kan bagus, bisa meringankan dia (Fahd). Tapi dia jangan diistimewakan harus adil, jangan diskriminatif," kata Erman.
Jadi, lanjut dia, KPK jangan hanya bicara, jika memang punya cukup bukti silakan lanjutkan penelurusan terhadap keterlibatan Priyo dengan terlebih dahulu menetapkan Fahd sebagai tersangka.
"Adil begitu kan, jangan menyuruh pengadilan, jangan mancing pengadilan buat buka. Kan Fahd sendiri sudah metutup (keterlibaan Priyo). Karena Fahd mengaku banyak nyatut nama orang," kata Erman.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan dalam sidang putusan Zulkarnaen dan Dendy, nama Priyo kembali disebut.
Berdasarkan keterangan saksi Fahd El Fouz, hakim mengatakan, ada pembagian komitmen upah dari hasil memenangkan suatu perusahaan dalam tender.
Nama Priyo dengan inisial PBS masuk sebagai penerima jatah fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011 dengan nilai proyek Rp 31,2 miliar. Dari proyek itu, Abdul Kadir Alaydrus memberikan komitmen fee senilai Rp 4,7 miliar.
Dia memberikan fee itu karena perusahaan yang dimajukannya, PT Batu Karya Mas (BKM), menjadi pemenang proyek pengadaan barang itu. Hakim menyebut adanya intervensi dari Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd kepada Kemenag untuk memenangkan PT BKM.
Dalam vonis tersebut, bapak dan anak itu diputus bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium MTS tahun anggaran 2011 dan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kemag.
Majelis hakim memvonis keduanya masing-masing hukuman 15 tahun dan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




