BK: Sanksi Siap Menimpa Priyo Bila Terbukti Langgar Etik

Selasa, 4 Juni 2013 | 13:55 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Priyo Budi Santoso
Priyo Budi Santoso (JG Photo/Safir Makki)

Jakarta - Kunjungan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, diduga membawa misi pribadi. Apalagi kala itu Priyo dikabarkan bertemu terpidana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sekaligus saksi kunci korupsi pengadaan Alquran, Fadh El Fouz.

"Dugaan kuat ada unsur kepentingan pribadinya (di balik kunjungan Priyo). Ada tanda tanya besar dalam pertemuan dengan Fadh," kata anggota BK Ali Maschan Moesa di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).

Menurutnya, BK pernah memanggil anggota DPR yang terlibat masalah seperti yang dialami Priyo. Dikatakan, saat itu BK memanggil politisi Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin. Sebab, Aziz dan beberapa anggota Komisi III diduga mengunjungi Semarang di tengah polemik kasus pemindahan tersangka korupsi Wali Kota Semarang ke Tipikor Jakarta.

"Pak Aziz dahulu juga pernah kita panggil," ucapnya.

Dia menyatakan, sanksi BK siap menimpa Priyo jika dalam proses pemeriksaan terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan wakil ketua DPR ini. Sanksi kepada Priyo bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon