KPU Harapkan Parpol Dorong Saksi Yang Berkualitas dan Transparan
Selasa, 4 Juni 2013 | 16:59 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, saksi menurut konstruksi UU adalah perwakilan partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga menurut konstruksi UU, saksi tidak boleh orang partai yang dibiayai negara.
"Sekarang dorong saksi yang benar-benar 'qualified', yang benar-benar bisa mendorong 'fairness' di dalam TPS dan pada tingkatan lain. Karena tanpa itu, bisa jadi saksi adalah sumber dari kecurangan itu sendiri," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6).
Ditambahkannya, tidak memungkinkannya saksi dari negara karena masih banyak yang merasa bahwa negara itu sebuah institusi politik yang tidak semua orang bisa menerima saksi berasal dari pemerintah atau dibiayai dari dari pemerintah.
"Kalau di compare saksi sebagian dari partai dan sebagian dari negara juga justru nanti akan jadi bajak-membajak dan curang-mencurangi. Jadi jangan. Lebih baik parpol pastikan bahwa kualitas saksinya maksimal," tegasnya.
KPU, lanjut Juri juga saat ini tengah berusaha untuk itu, mengurangi modus-modus untuk menciptakan pemilu yang berkualitas.
Ditambahkannya, KPU berupaya semaksimal mungkin membuat agar semua tahapan pelaksanaan pemilu jauh lebih transparan dari sebelumnya.
Namun kepedulian dari masing-masing parpol untuk membuat pelaksanaan pemilu yang lebih transparan juga sangat diharapkan dilakukan oleh masing-masing peserta pemilu maupun calon anggota legislatifnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




