Regulasi Pengaturan Kapal Roro di Pelabuhan Merak Ditangani OPP

Jumat, 7 Juni 2013 | 02:10 WIB
LD
B
Penulis: Laurens Dami | Editor: B1
Ilustrasi pelabuhan di Indonesia.
Ilustrasi pelabuhan di Indonesia. (Suara Pembaruan/Suara Pembaruan)

Serang - Pasca terjadinya kemacetan yang parah di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten beberapa waktu lalu, pemerintah pusat telah melakukan beberapa langkah solusi di antaranya menempatkan lembaga Otoritas Pelayanan Pelabuhan (OPP) di Pelabuhan Merak dan menambah jumlah kapal.

Keberadaan OPP ini khusus untuk menangani regulasi terkait jumlah kapal roll on roll off (roro) yang dioperasikan di lintasan penyeberangan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni. OPP selaku lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubdar Kementerian Perhubungan, akan melakukan pengawasan terhadap kinerja pelayanan dari PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak.

"Lembaga OPP sudah berperasi di Pelabuhan Merak sejak tahun 2012 lalu. Lembaga OPP ini fokus pada pelaksanaan regulasi sementara PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak fokus pada pelayanan termasuk menyediakan sarana dan prasarana di pelabuhan. Jika pelayanan yang diberikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry tidak optimal maka OPP berwenang untuk menegur," ujar Manager Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Nana Sutisna, Kamis (6/6).

Menurutnya, persoalan kemacetan kendaraan truk yang sering terjadi, jika diakibatkan minimnya kapal roro yang beroperasi, sudah menjadi tanggung jawab lembaga OPP. PT ASDP Indonesia Ferry hanya berkonsentrasi menyediakan dermaga yang baik serta kantong parkir di dalam pelabuhan yang memadai. Selain itu, sistem pelayanan tiket terhadap penumpang dan kendaraan serta ketersediaan sarana dan prasarana untuk melayani penumpang pejalan kaki.

"Kami dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, tidak memiliki wewenang lagi untuk mengatur jadwal kapal operasi atau docking. Kami hanya mendapat pemberitahuan dari lembaga OPP terkait jumlah kapal roro yang beroperasi dan kapal apa saja yang beroperasi dan juga docking," jelasnya.

Nana menjelaskan, peralihan tanggung jawab regulasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 85/2011 tentang Otoritas Pelayanan Pelabuhan. Keberadaan OPP ini untuk memisahkan peranan operator dan regulator.

"PT ASDP Indonesia Ferry lebih fokus ke fungsi bisnis pelayanan. Seluruh sarana dan prasarana di Pelabuhan disiapkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry," jelasnya.

Sementara itu, Manager Usaha Pelabuhan, Didi Juliansyah membenarkan perihal keberadaan OPP yang bakal mengambil alih fungsi pelayanan kepelabuhanan di lintas Merak, Banten - Bakauheni, Lampung.

Sebenarnya 2012 lalu, OPP yang sudah bertanggungjawab terhadap seluruh aktivitas pelayanan dan operasionalisasi kapal dan lintasannya.

"Dalam menjalankan fungsinya, OPP selalu berkoordinasi dengan pihak Administrator Pelabuhan (Adpel) Banten," ujarnya.

Sementara terkait rencana akan beroperasi sejumlah kapal baru di lintasan Pelabuhan MerakBakauheni yakni, Portlink I dan III, Didi menjelaskan, kapal baru tersebut di-launching tanggal 10 Juni mendatang yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan (Menhub), EE Mangindaan dan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

"Sekitar 1.000 undangan yang akan hadir dalam acara launching kapal baru yang beroperasi di Pelabuhan Merak tersebut," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon