BPK RI Perwakilan NTT Temukan Kejanggalan pada Pengelolaan Keuangan LKPD Kota Kupang
Selasa, 11 Juni 2013 | 08:48 WIB
Kupang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan kejanggalan pengelolaan keuangan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Kupang, pada tahun anggaran 2012 dengan total nilai sebesar Rp 13.967.262.890.
Temuan itu disampaikan kepada Pemerintah Kota Kupang hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kupang tahun anggaran 2012 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI NTT, B. Dwita Pradana kepada Walikota Kupang, Jonas Salean dan Ketua DPRD Kota Kupang, Tallen Daud di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTT Jalan W.J. Lalamentik Kota Kupang, Senin (10/6) siang.
Dari temuan tersebut, BPK RI Perwakilan NTT memberikan opini LKPD Kota Kupang tahun anggaran 2012 dengan opini wajar dengan pengecualian. Beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam LKPD Pemkot Kupang berdasarkan siaran pers BPK RI Perwakilan NTT terdapat satu buah deposito milik Pemerintah Kota Kupang bernomor 0048199 senilai Rp 1.750.000.000 atas nama KPN Maju. Deposito tersebut digunakan sebagai jaminan kredit tambahan modal kerja KPN Maju untuk kegiatan finishing rumah bagi warga dan pegawai negeri sipil golongan I dan II di lingkup Pemkot Kupang.
Selain itu, ditemukan adanya piutang pajak yang dilaporkan sebesar Rp 2.966.367.484 dalam penyampaiannya belum didukung dengan pencatatan pelunasan piutang dan denda keterlambatan yang akurat dan benar. Pencatatan pajak reklame, pelaksanaan self assesment system yang belum optimal. Hal tersebut menimbulkan kehilangan kesempatan penetapan pajak daerah minimal sebesar Rp 1.146.766.875 serta rincian penjualan rekening listrik sebagai dasar pengenaan pajak penerangan jalan.
Selain itu, saldo investasi permanen pada Perusahaan Daerah sebesar Rp 8.905.277.406 disampaikan berdasarkan nilai ekuitas bersih pada Kas PD Pasar yang belum diaudit oleh auditor independen. Realisasi terakhir seperti belanja modal untuk pengadaan buku yang tidak sesuai kontrak minimal sebesar Rp 345.618.000. Hal itu berindikasi kerugian negara minimal sebesar Rp 215.254.200 serta terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan minimal sebesar Rp 17.280.900.
Dari temuan itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, B Dwita Pradana mengimbau Pemkot Kupang segera menindaklanjuti berbagai temuan selama 60 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala BPK RI Perwakilan NTT mengharapkan Pemerintah Kota Kupang bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian di NTT.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




