Sprindik Korupsi UI Belum Diterbitkan, KPK Masih Rumuskan Pasal

Rabu, 12 Juni 2013 | 17:56 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaSatu TV)

Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi (TI) Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) sudah diputuskan untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

Meski sudah di tingkat penyidikan, namun KPK belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan belum adanya Sprindik kasus UI karena harus ada proses administrasi yang dilakukan.

"Ada tim kecil yang merumuskan pasal, kemudian ada laporan kejadian tindak pidana korupsi baru diterbitkan sprindik," kata Johan di kantor KPK, Rabu (12/6).

Setelah ada sprindik pun, kata Johan harus ada tahapan dimana seluruh pimpinan KPK mengetahui dan menandatangi surat yang sekaligus mencantumkan nama si tersangka.

"Sprinik itu juga harus diketahui semua pimpinan," kata Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan kasus UI hanya tinggal menunggu ditandatanganinya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

"Sedang kita matangkan, sekali lagi gelar perkara," kata Busyro di Sukabumi, Jumat (24/5).

Menurut Busyro ada dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan proyek IT senilai Rp 20 miliar tersebut. KPK mengendus adanya keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek itu.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Rektor Demisioner UI, Gumilar Rusliwa Soemantri. Setelah diperiksa Gumilar mengaku hanya dikonfirmasi soal perubahan hartanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon